Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Pasal Tindak Pidana Yang Berasal Dari Wanprestasi Atas Giro Sebagai Jaminan Pembayaran Hutang (Studi Putusan No.2748/Pid.B/2018/PN-Mdn dan No.490/Pdt/G/2017/PN-Mdn) Ferry Nandos Tarigan; Syafruddi Kalo; Alvi Syahri; Sutiarnoto Sutiarnoto
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 1 (2022): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.84 KB)

Abstract

Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yangmemelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.Bagi penerbit yang menerbitkan bilyet giro kosong akan mendapat sanksi administrasi berupa pencantuman nama nasabah ke dalam Daftar Hitam PenarikanGiro Kosong, serta nasabah tersebut wajib mengembalikan sisa blanko bilyet giro yang belum digunakan. Nama nasabah yang tercantum dalam daftar hitam tersebut berakhir, dan kemudian dapat diterima kembali sebagai nasabah bank. Akan tetapi apabila si penerbit bilyet giro kosong ada indikasi dan patut diduga setelah proses penyelidikan ternyata ada unsur penipuan dapat dijatuhkan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Pasal Tindak Pidana yang Berasal dari Wanprestasi Atas Giro sebagai Jaminan Pembayaran Hutang (studi Putusan No.2748/Pid.B/2018/PN-Mdn) dan (Putusan No.490/Pdt/G/2017/PN-Mdn), yang dilakukan Hakim sudah tepat , karena hakim dalam amar putusanya menyatakan perbuatan Terdakwa Terbukti akan tetapi Perbuatan tersebut bukan merupakan Tindak Pidana dan melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging), dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan antara kedua belah pihak merupakan hubungan bisnis atau perjanjian jual beli handphone yang mausk dalam kategori ranah perdata berdasarkan kesepakatan atau perjanjian