Endang Wahyati Yustina, Endang Wahyati
Faculty of Law and Communication

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAK ATAS KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) Yustina, Endang Wahyati
KISI HUKUM Vol 14, No 1 (2015)
Publisher : Unika Soegijapranata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak atas kesehatan, merupakan hak dasar setiap insan yang dijamin dalam Konstitusi dan berbagai perundang-undangan. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak, baik Pemerintah, Pengusaha maupun seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkannya. Derajad kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud melalui peran serta berbagai pihak.Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan hak hidup sehat bagi masyarakat Indonesia. Undang-Undang BPJS mengamanatkan partisipasi Pengusaha (Pemberi Kerja) untuk mewujudkan hak hidup sehat bagi para Pekerja. Sementara itu Undang-Undang Perseroan Terbatas mewajibkan Korporasi untuk melaksanakan salah satu kewajibannya melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat di sekitarnya termasuk Pekerja. Oleh karena itu CSR dapat diselenggarakan dalam bentuk penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi pekerja, dengan demikian hak hidup sehat yang juga merupakan hak dasar bagi pekerja akan terwujud
Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medik: Problema Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan Yustina, Endang Wahyati
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.973 KB)

Abstract

AbstrakDalam era keterbukaan informasi publik, semua informasi menjadi hak bagi publik untuk mengetahuinya, salah satunya adalah informasi kesehatan. Pemerintah menyelenggarakan dan mengatur sistem informasi publik, termasuk sistem informasi kesehatan. Pengembangan sistem informasi kesehatan di antaranya dilakukan melalui sistem pelaporan, pendataan dan pemetaan kasus-kasus kesehatan, termasuk kejadian penyakit. Melalui sistem informasi kesehatan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh hak akses terhadap pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hak atas informasi kesehatan merupakan hak dasar sosial yakni the rights to health care yang bersumber dari hak asasi manusia. Sementara itu, dalam pelayanan kesehatan dikenal adanya hak atas rahasia medis (medical secrecy). Hak ini merupakan hak dasar individual yang bersumber dari hak asasi manusia, yakni the rights of self determination. Pada UU KIP, diatur bahwa informasi kesehatan termasuk informasi publik, tetapi informasi kesehatan yang berisi data kesehatan seseorang termasuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Artinya bahwa pada UU KIP juga diberikan jaminan perlindungan terhadap rahasia kedokteran. Persoalannya adalah saat rahasia kedokteran tersebut terkait dengan seseorang yang berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain, sementara salah satu strategi penanggulangan yang paling awal adalah melalui pelaporan yang merupakan subsistem informasi kesehatan. Problem yang kemudian muncul adalah hak mana yang perlu didahulukan, apakah hak atas informasi kesehatan terkait penyakit menular ataukah hak individu pasien atas rahasia medisnya untuk dilindungi dan tidak diberitahukan mengenai penyakitnya kepada orang lain.Kata Kunci: informasi publik, informasi kesehatan, hak asasi manusia, hak menentukan badan sendiri, rahasia kedokteran. The Right to Public Information Access and the Right to Medical Secrecy: A Human Rights Issues in Health CareAbstractIn the era of public information disclosure, it is a right for the public to know about most of any information, including one related to health affairs. Public information system, including health information system is organized and regulated by the government. The health information system is conducted through among others reporting, data gathering and mapping of health cases, including disease incidence. Through the health information system, the government provides public convenience to access information on health services, for the improvement of community health. The right to get information is a fundamental social right, which is the rights to health care that derives from human rights principles. Meanwhile, in the other hand, there is something called medical secrecy which is right to confidential medical information. This right is a fundamental individual right derives from human rights principles, namely the rights of self-determination. The Act on KIP says that health information is included into public information but the health information containing a persons health data is categorized to be information that is exempted to be disclosed to the public. This means that the Act on KIP guarantees protection of medical secrecy. A problem appears when the medical secrecy is associated with someone who has the potential to transmit the disease to others whereas one of the earliest prevention steps is by making a report which is indeed to be a subsystem of health information. Therefore, the problem that later arises is which rights that should be put in prior—whether the rights to health information related with transmitted diseases or the patients individual rights to his/her medical secrecy that should be protected and not be disclosed to public.Keywords: public information, health information, human right, the right of self determination, medical secrecy.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a3