Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONTEKSTUALISASI TEOLOGI KEADILAN DALAM HUKUM KISAS Hasan, Hamzah
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu tujuan disyariatkan hukum Islam adalah untuk mewujudkan dan memelihara  agama, jiwa, akal, kehormatan dan keturunan serta harta. Sebaliknya segala tindakan yang bisa mengancam keselamatan salah satu dari lima tujuan pokok disyari’atkannya hukum tersebut dianggap sebagai perbuatan jahat yang dilarang. Oleh sebab itu kejahatan pembunuhan dan penganiayaan merupakan kejahatan yang diancam dengan hukuman kisas. Kisas ialah mengambil pembalasan yang sama. Kisas itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat pemaafan (pengampunan) dari ahli waris yang terbunuh, dan diganti dengan sanksi diyat (membayar ganti rugi) yang wajar.   Pembayaran diyat hendaknya dilakukan dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik pula, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diyat. Maka terhadapnya di dunia diambil kisas dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih. Jadi mengorbankan satu anggota tubuh untuk menyelamatkan jiwa adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan akal, dan juga berimplikasi pada penyelamatan harta masyarakat secara lebih luas. Tentu saja hukuman seperti itu hanya berlaku bagi negara-negara yang melaksanakan hukum Islam secara utuh, tetapi bagi bangsa Indonesia hukuman potong tangan masih menjadi persoalan bagi masyarakat kebanyakan.