This Author published in this journals
All Journal Jurnal Meta-Yuridis
Fridayana Nur Fajri
Universitas PGRI Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERSPEKTIF YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN WONOGIRI NOMOR: 4/PID.SUS-ANAK/2018/PN WNG) Sapto Budoyo; Marzellina Hardiyanti; Fridayana Nur Fajri
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v5i2.13253

Abstract

Kekerasan seksual adalah segala kegiatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak atau oleh anak kepada anak lainnya. Penulisan penelitian untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pendekatan restorative justice system terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta menganalisis putusan hakim di Pengadilan Negeri Wonogiri pada perkara No : 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Wng. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data dari studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan reduksi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana kekerasan seksual adalah adanya keterkaitan hubungan antara pelaku dan korban yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku lalu adanya pengaruh lingkungan seperti jauh dari keramaian, sendirian tanpa pendampingan orangtua. Penyelesaian kekerasan seksual yang dilakukan anak dibawah umur diupayakan untuk melakukan pendekatan restorative justice system.  Kemudian, pertimbangan keputusan hakim pada perkara Nomor : 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Wng yang dianalisis penulis hakim memutus suatu tindak pidana berupa pengobatan dan atau rehabilitasi pada Yayasan Pembinaan Anak Nakal (YPAN) Bhina Putera Surakarta selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan.