AbstrakKedudukan anak dalam hukum adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur. Dalam hukum Islam anak tidak dikenakan hukuman had karena kejahatan yang dilakukannya, karena tidak ada beban tanggung jawab hukum atas anak pada usia berapapun sampai dia mencapai usia puber, qadhi hanya akan berhak untuk menegur kesalahannya atau menetapkan beberapa pembatasan baginya yang akan membantu memperbaikinya dan menghendakinya dari membuat kesalahan dimasa yang akan datang. Kajian tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam merupakan fenomena yang sangat menarik untuk dikaji, apalagi selama ini banyak fenomena seorang anak dibawah umur tertuduh dan ditahan seperti layaknya orang yang berperkara. Batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya dalam hukum Islam adalah adalah di bawah usia 15 atau 18 tahun dan perbuatan anak dapat dianggap melawan hukum, hanya keadaan tersebut dapat mempengaruhi pertanggungjawaban. Pelanggar hukum yang dilakukan anak dapat dimaafkan atau dapat dikenakan hukuman, tetapi bukan hukuman pokok melainkan hukuman taâzir. Sedangkan dalam hukum positif batas usia anak adalah usia 8 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah menikah dan semua perbuatan anak yang melanggar hukum dapat dikenakan hukuman akan tetapi hukumannya maksimal setengah dari hukuman orang dewasa, untuk penjara atau kurungan maksimal 10 tahun, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak berlaku bagi anak-anak. Kata kunci : Pidana anak, Hukum pidana postif, Pidana Islam AbstractThe Position of a child is as a subject of law which is determined from the form and system toward the child as a group of community and they are classified that they are incapable or underage. In Islamic law, the children are not as subject of punishment for the  crime done by them, because there is no burden of law responsibility for children at any age until they reach the age of puberty, âqadhiâ  will only have the right to reprimand their guilt or set some restrictions, help them fix it,  and require them not to do more mistakes in the future. The study about the age limit of children and its criminal liability according to positive and islamic criminal law become very interesting phenomenon to be discussed.  Moreover, there are many phenomena that  an underage child was accused and detained like the litigants. The Limit of the childs age and its criminal responsibility in Islamic law is that a child under the age of 15 or 18 years old and his acts can be considered that it against the law only if the condition itself can affect the accountability. The offenders of law done by children can be excused or punished, but it is not on the principal punishment, but taâzir punishment. While in positive law, limits of the childrenâs age is 8 years old but they havenât not reached the age of 18 years old and they have never been married and all deeds of  children that violate the law can be punished but their maximum imprisonment is a half of adultâs punihsment for prison or jail up to 10 years. The penalty life imprisonment and the death penalty are not prevailed to children. Keywords: Criminal children, positive criminal law, Islamic Criminal