Usman Usman
Institut Agama Islam Daar Uluum (IAIDU) Asahan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Pembatalan Perkawinan Akibat Suami Memalsukan Status Jejaka Andri Nurwandri; Taufik Taufik; Usman Usman
Jurnal Penelitian Medan Agama MEDAN AGAMA, VOL. 13, NO. 1, JUNI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58836/jpma.v13i1.12187

Abstract

Penelitian ini bertujuan buat mengetahui Putusan Hakim Pengadilan Agama atas pembatalan perkawinan dampak suami memalsukan status jejaka menggunakan Nomor Perkara: 686/pdt.G/2021 /PA.KIS) & mengetahui Akibat Putusan Hakim Pengadilan Agama atas pembatalan perkawinan lantaran status suami menggunakan Nomor Perkara: 686/pdt.G/2021/PA.KIS). Dalam penelitian ini memakai penelitian kualitatif pada bentuk kepustakaan (Library Research) yaitu meneliti putusan NomorPerkara: 686/pdt.G/2021/PA.KIS pada Pengadilan Agama Kisaran.Metode yg dilakukan pada penelitian ini merupakan metode penelitian aturan normatif. Penelitian aturan normatif atau penelitian aturan kepustakaan merupakan penelitian aturan yg dilakukan menggunakan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belakaHasil pada penelitian ini Hakim Pengadilan Agama atas pembatalan perkawinan dampak status suami menggunakan Nomor Perkara: 686/pdt.G/ 2021/ PA.KIS menetapkan bahwa adanya pemalsuan bukti diri yaitu masih status suami orang & mengaku menjadi jejaka pada perkawinan antara Termohon I menggunakan Termohon II maka dinyatakan perkawinannya batal lantaran terbukti kebenarannya & Termohon II nir keberatan bila perkawinannya dibatalkan.Sehingga perkawinan Termohon I & Termohon II sudah batal & sebagai putus & bagi pihak yg dibatalkan perkawinannya pulang ke status semula lantaran perkawinan tadi dipercaya nir pernah terdapat & Akta Nikah Nomor 147/11/VII/2018 tertanggal 25 juli 2018 dinyatakan nir mempunyai kekuatan aturan.Berdasarkan kitab undangundang hukum pidana Pasal 279 & Pasal 280 menyebutkan tentang pemalsuan bukti diri atau kejahatan pada perkawinan. Dalam pasal 279 menjelaskan bahwa Tergugat I & Tergugat II Diancam menggunakan pidana penjara paling usang 5 tahun.