p-Index From 2018 - 2023
0.702
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Commerce Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Terhadap Praktik Monopoli Dilihat Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha Sopyan Hadi; Ari Rahmad Hakim B.F.; Diman Ade Mulada
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.447 KB) | DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1345

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi UMKM terkait terjadinya praktik monopoli perdagangan dan peran pemerintah dalam menanggulangi terjadinya praktik monopoli terhadap UMKM dalam persaingan usaha. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Simpulannya adalah a). Perlindungan hukum terhadap UMKM terdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif. Preventif berupa pencegahan dimana pelaku Usaha Besar dilarang membuat perjanjian-perjanjian dan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan pelaku persaingan usaha yang tidak sehat sertamemberikankesempatanberusahabagi UMKM. Sedangkan represif terdiri dari pemberian sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan. b). Peranpemerintah dalam menanggulangi terjadinya praktik monopoli telah diatur dalam berbagai instrument hukum. Adapun peran tersebut terdiri dari menyediakan fasilitas pendanaan, fasilitas sarana dan prasarana, fasilitas sarana informasi usaha, kemitraan dan perizinan berusaha yang mudah, pemberian kemudahan dan insentif, pengaturan kemitraan dan penataanlokasi pasar modern.
Tanggungjawab Pengusaha Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) Terhadap Konsumen Huda Yatur Rahman; Ari Rahmad Hakim B.F.; I Gusti Agung Wisudawan
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.432 KB) | DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1349

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tanggungjawab Pengusaha Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) Terhadap Kosumen”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa tanggungjawab hukum pelaku usaha penyelenggara kegiatan EO (Event Organizer) terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi serta guna mengetahui tata cara penyelesaian sengketa pengusaha penyelenggara kegiatan EO (Event Organizer) terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian pertama, mengenai Tanggung jawab pengusaha penyelenggara kegiatan (EO) Event Organizer terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi akan merujuk pada perjanjian atau kontrak yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengusaha penyelenggara kegiatan bertanggungjawab atas tindakan (wanprestasi) yang dilakukannya. Pertanggungjawaban yang dapat dilakukan pelaku usaha yaitu pertanggungjawaban secara perdata, dengan cara mengganti kerugian konsumen karna wanprestasi yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, diatur dalam dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Kedua, Penyelesaian sengketa antara pengusaha penyelenggara kegiatan dengan konsumen apabila terjadi wanprestasi dapat diselesaikan menggunakan dua cara yaitu melalui jalur pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi). Sesuai dengan isi perjanjian yang membahas tentang penyelesaian sengketa, maka kedua pihak dapat memilih jalur yang telah disepakati dalam menyelesaikan sengketa. Salah satunya dengan memilih penyelesaian sengketa menggunakan cara (non litigasi atau diluar pengadilan yang diselesaikan melalui Lembaga penyelesaian sengketa sebagai Lembaga yang menengahi sengketa antara para pihak yang bersengketa dalam hal ini yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun apabila kedua belah pihak tidak menuai kesepakatan melalui jalur non litigasi maka kedua belah pihak dapat mnyelesaikan sengketa mereka melalui jalur Litigasi atau melalui jalur pengadilan.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Peredaran Vaksin Palsu Menurut Hukum Positif Indonesia Filham Aziz Purwandhi; Ari Rahmad Hakim B.F.; Yudhi Setiawan
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.481 KB) | DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1367

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen atas peredaran vaksin palsu menurut hukum positif Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitianhukum normatif empiris. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran vaksin palsu diatur dalam Pasal 8 dan 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 98, 197 dan 198 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 51 dan 79 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Pasal 58 dan 82 UU No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan. Serta Pasal 83 dan 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Peran BPOM dengan cara Pre-Market and Post Market. Sementara, BBPOM Kota Mataram dilaksanakan dengan sidak sekali sebulan.
Perlindungan Hak Cipta Terhadap Kreator Dalam Jual Beli Buku di Situs Online Siti Khidratul Jalilah; Budi Sutrisno; Ari Rahmad Hakim B.F.
Commerce Law Vol. 2 No. 2 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v2i2.2286

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hak cipta terhadap kreator dalam jual beli buku di situs online dan model perlindungan yang memadai. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, karena pembahasan penelitian ini menganalisis undang-undang dan beberapa literatur terkait. Simpulan dari penelitian ini adalah karya cipta merupakan bagian dari hak kekayaan Intelektual yang harus mendapatkan perlindungan. Salah satunya adalah buku, buku adalah salah satu karya intelektual manusia yang dilindungi oleh hukum yaitu Pasal 40 Ayat 1 Huruf (a) Undang-umdang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.