This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Edisama Buulolo
Universitas Nias Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/PN. Mlg) Edisama Buulolo
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 1 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.903 KB)

Abstract

Perbuatan pidana yang tidak selesai dilakukan tidak selamanya tidak dapat dihukum. Akan tetapi perlu diketahui apa yang menjadi alasan mengapa perbuatan pidana tersebut tidak selesai dilakukan. Di dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa percobaan melakukan kejahatan dapat dihukum apabila perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai oleh karena terhalang sesuatu hal, bukan kemauan dari pelaku kejahatan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penjatuhan pidana pada tindak pidana pencabulan dengan kekerasan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka (data sekunder). Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif secara sistematis dan diuraikan dalam bentuk deskriptif. Hasil yang diperoleh dikaji secara deduktif kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan wujud dari permasalahan yang diteliti atau pokok dalam pembahasan. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 680/Pid.B/2016/PN. Mlg, maka penulis menyimpulkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan. Penjatuhan pidana pada tindak pidana pencabulan dengan kekerasan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dalam Pasal 289 KUHP. Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa bukan merupakan percobaan melakukan kejahatan disebabkan tidak selesainya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dikarenakan oleh unsur lain bukan karena kehendak/niat dari terdakwa. Adapun saran penulis yaitu tuntutan jaksa penuntut umum sangat rendah, mestinya tuntutan dari jaksa penuntut umum minimal 4,5 tahun pidana penjara dan hakim sebagai pemutus keadilan baiknya tidak hanya berdasarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hakim mestinya dapat memberikan keadilan hukum apalagi kepada anak dan perempuan.