This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Asniar Carolina Sarumaha
Universitas Nias Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi Putusan Nomor 222/Pid.B/2013/PN-Gst) Asniar Carolina Sarumaha
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477 KB)

Abstract

Pidana penjara merupakan salah satu hukuman yang terdapat dalam sistem hukum Pidana di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana bertujuan merealisasikan dari salah satu tujuan sistem peradilan pidana, yaitu merehabilitasi pelanggar hukum. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan melakukan penelitian dengan judul Skripsi analisis yuridis terhadap pembinaan narapidana wanita berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan (studi putusan nomor 222/Pid.B/2013/PN-Gst).Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pembinaan Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pembinaan Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan. Dalam melakukan penelitian penulis, menggunakan penelitian normatif dengan metode kasus. Data yang di gunakan diperoleh dari bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dimana data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa analisis yuridis terhadap pembinaan narapidana wanita berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan (studi putusan nomor 222/pid.B/2013/PN.Gst) pembinaan narapidana merupakan program yang dimiliki lembaga pemasyarakatan yang difungsikan untuk menyiapkan wargabinaan pemasyarakatan agar dapat berinteraksi kembali dengan masyarakat secara baik setelah selesai masa pidananya. Berdasarkan kesimpulan diatas penulis menyarankan supaya pembinaan terhadap kasus narkotika terpidana wanita di lakukan rehabilatasi.