Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Penyadapan Oleh Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi: Legalitas Penyadapan Oleh Jaksa Benny Bryandono
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 3 No 1 (2022): Jurnal Mahupiki April 2022
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (16978.307 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v3i1.7

Abstract

Legalitas penyadapan dalam penanganan tindak pidana korupsi secara hukum mendapat perhatian mengingat hal tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia, mengingat fungsi hukum acara pidana adalah untuk melindungi para tersangka dan terdakwa dari tindakan yang sewenang-wenang aparat penegak hukum dan pengadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apakah penyadapan dalam mengungkap tindak pidana korupsi termasuk perbuatan melanggar hukum? 2) Bagaimana kewenangan yang dimiliki Jaksa dalam mengungkap tindak pidana korupsi melalui penyadapan? Dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan normatif yuridis dan pendekatan preskriptif ditemukan bahwa 1) Penyadapan dalam mengungkap tindak pidana korupsi tidak melanggar hukum karena sesuai dengan pasal 28 J UUD 1945 dan pasal 73 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang membatasi hak privasi dan hak komunikasi 2) Kewenangan yang dimiliki Jaksa dalam mengungkap tindak pidana korupsi melalui penyadapan adalah terbatas dan melalui bantuan provider lain atas seijin pengadilan. Saran dalam penelitian ini adalah 1) Kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan seharusnya diatur dengan jelas dan tegas dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2) kewenangan Jaksa dalam melakukan penyadapan disamakan dengan kewenangan yang diberikan kepada KPK, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.