Widya Dwi Cahyani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN SESAMA JENIS YANG DICATATAKAN OLEH PEGAWAI KANTOR PENCATAT SIPIL DAN DINAS KEPENDUDUKAN DKI JAKARTA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Nomor 481/Pdt.G/2012/ PN.Jak.Sel) Widya Dwi Cahyani; Muriani Muriani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.379 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.7135

Abstract

Suatu perkawinan harus dilaksanakan sesuai persyaratan perkawinan dalam undang-undang perkawinan, Dalam hal persyaratan perkawinan tidak dipenuhi oleh para pihak akan berakibat perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Membahas Pembatalan perkawinan, Apakah Perkawinan Sesama Jenis dapat dilakukan pencatatan oleh Pegawai Catatan Sipil dan Dinas Kependudukan DKI Jakarta menurut UU No.1 Tahun 1974? dan Apakah Putusan No.481/Pdt.G/Jak.Sel yang menyatakan tidak sah dan tidak mengikat hukum perkawinan sesama jenis tersebut sudah sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974? Untuk membahas permasalahan dilakukan penelitian secara hukum normatif, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif, kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis, perkawinan yang sah menurut Pasal 2 Ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 saja yang dapat dilakukan Pencatatan. Perkawinan sesama jenis bukan perkawinan yang sah menurut UU No.1 Tahun 1974. Dalam isi Putusan Pengadilan No 481/Pdt.G/2012/PN.Jak.Sel menyatakan perkawinan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena perkawinan sesama jenis, tidak sesuai dengan azas-azas perkawinan dan ketentuan dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 serta tidak terpenuhinya syarat sah perkawinan dalam hal kesepakatan para pihak, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomo1 Tahun 1974. Adapula sebab pembatalan perkawinan sesama jenis lainnya karena adanya salah sangka diri terhadap suami/isteri, seperti yang diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 1974.Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perkawinan yang dibatalkan.