Riska Ariani Siregar
Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Islam terhadap Jual-beli Pakaian Bekas di Pasar Ancol Bandung Riska Ariani Siregar; Maman Surahman; Popon Srisusilawati
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 2 No. 2 (2022): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.389 KB) | DOI: 10.29313/bcssel.v2i2.4433

Abstract

Abstract. Buying and selling in Islam is an activity of exchanging wealth for property, exchanging permissible benefits with permissible benefits forever, not usury and not debt. This study aims to analyze the practice of buying and selling used clothes and to analyze the review of Islamic law on the practice of buying and selling used clothes at Ancol Regol Market. This research is a qualitative research. Data collection uses interviews with Sellers and Buyers in Article Regol Ancol. The results showed that the sale and purchase of used clothing at Ancol Regol Market was carried out directly between the seller and the distributor and the seller and the buyer. The sale and purchase of used clothing by the seller to the buyer on a consensual basis or based on the agreement of both parties, where the transaction is established between the seller and the buyer without any element of coercion. The implementation of buying and selling used clothes at the Ancol Regol Market is not in accordance with Islamic law, because there are still elements of gharar or uncertainty related to the condition of the goods in the ball. The obscurity of the condition of the goods being traded encourages speculation and is included in the element of fraud. Abstrak. Jual-beli dalam Islam adalah kegiatan tukar-menukar harta dengan harta tukar menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamanya, bukan riba dan bukan hutang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktek jual-beli pakai bekas dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual-beli pakaian bekas di Pasar Ancol Regol. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pengambilan data mengginakan wawancara kepada Pembeli dengan penjual di Pasal Regol Ancol. Hasil penelitian menunjukkan bahwa elaksanaan jual-beli pakaian bekas di Pasar Regol Ancol dilakukan secara langsung antara penjual dengan distributor dan penjual dengan pembeli. Transaksi jual-beli pakaian bekas oleh penjual kepada pembeli atas dasar suka sama suka atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dimana transaksi yang terjalin antara pembeli dengan penjual tanpa adanya unsur pemaksaan. Pelaksanaan jual-beli pakaian bekas di Pasar Regol Ancol belum sesuai dengan syariat Islam, dikarenakan masih terdapatnya unsur gharar atau ketidakpastian terkait dengan kondisi barang dalam ball. Adanya ketidakjelasan kodisi barang yang diperjualbelikan, mendorong adanya spekulasi dan masuk dalam unsur penipuan.