Konstitusi Indonesia memberikan tanggung jawab kepada negara untuk mengelola bumi, air, dan sumber daya alam yang ada di Indonesia untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Hal ini secara spesifik terkandung dalam bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan berkaitan dengan dasar serta keberadaan reforma agraria di Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (UU IKN), mengatur ketentuan khusus mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan ibu kota baru yang bernama Nusantara. Kajian ini menitikberatkan analisis mengenai konstitusionalitas di dalam pengelolaan dan pengadaan tanah, serta implementasi dari reforma agraria pada UU IKN. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan nilai-nilai reforma agraria sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di dalam UU IKN. Kajian ini menemukan keterkaitan hak kepemilikan dan penguasaan negara untuk kepentingan umum. Lebih lanjut, UU IKN belum menjamin ganti rugi yang adil dan wajar kepada pemilik tanah yang terkena pembebasan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Oleh karena itu, dampak positif pengelolaan dan pengadaan tanah di Ibu Kota baru terhadap kehidupan dan kesejahteraan rakyat perlu diberikan kepastian hukum lewat pemerintah, beserta jajaran kementerian yang terkait.