This Author published in this journals
All Journal JURNAL ISTINBATH
A Jamil A Jamil, A Jamil
STAIN Jurai Siwo Metro

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPEMILIKAN HARTA BAGI PEREMPUAN: STUDI PERSPEKTIF ULAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA A Jamil, A Jamil
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 10, No 2 (2013): Edisi September 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Dalam Islam pada prinsipnya tidak ada penyatuan harta dalam keluarga, antara suami isteri masing-masing mempunyai hak memiliki, mengelola dan menggunakan harta miliknya secara bebas dan mandiri. Saat terjadi perselisihan, maka menjadi penting untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa hak kepemilikan dalam keluarga menurut para ulama dan pemikiran siapa yang lebih tepat dalam kontek kekinian dan ke Indonesiaan.Melalui pendekatan kualilatif data hasil kajian kitab-kitab fiqih dideskripsikan dan dianalisis dengan memperhatikan situasi dan kondisi sosial keagamaan pada saat dan di mana pemikiran tersebut dilahirkan. Data yang akan dihimpun berupa konsep atau pemikiran para ulama berkaitan dengan penyelesaian sengketa harta dalam keluarga. sumber datanya adalah dokumentasi dari karya-karya fuqaha yang dideskripsikan secara kritis. Hasil penelitian dari beragam pemikiran mengenai penyelesaian sengketa hak kepemilikan antara suami isteri, pemikiran Syâfi’î lebih rasional dan realistis sejalan dengan hak-hak perempuan yang sama dengan hakhak laki-laki, termasuk hak kepemilikan, terutama dalam kontek kekinian dan ke Indonesiaan, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama bekerja dalam berbagai profesi sehingga sangat memungkin laki-laki memiliki barang-barang yang biasanya dimiliki oleh perempuan dan sama dengan perempuan yang profesinya sebagai pengusaha, politisi, pengacara bisa memiliki barang-barang yang biasanya dimiliki oleh laki-laki. Kata kunci : Harta Bersama, Sengketa, Hak Kepemilikan Abstract In Islam in principle there is no unification of property within the family, between the husband and wife each have the right to have, managing and using his possessions freely and independently. In the event of a dispute, then it becomes important to know how dispute resolution rights ownership in the family according to the scholars and thought who is more appropriate in the context of the present and to the Indonesiaan. Through kualilatif approach to the results of the study data books of Fiqh is described and analyzed by observing the situation and religious social conditions at the time and where the idea was born. Data will be compiled in the form of concepts or thoughts of the scholars associated with the resolution of disputes within the family treasures. the source of data is the documentation of the works has been described critically fuqaha. Research results from a variety of thoughts on proprietary rights dispute resolution between husband and wife, thinking Syâfiî more rational and realistic in line with womens rights equal to the rights of men, including property rights, especially in the context of the present and to  Indonesiaan, where men and women are equally working in various professions so it is possible the man had the goods that typically owned by women and women who are equal to his profession as an entrepreneur, politicians, attorneys can have items which are usually owned by men.Keywords : Shared Property, Disputes, Property Rights
METODE PENENTUAN ARAH KIBLAT DENGAN POSISI MATAHARI (Rasydhul Qiblah Harian Sebagai Metode Mengukur Arah Kiblat) A Jamil, A Jamil; Sakirman, Sakirman; Mukminin, Nurhayatun
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 12, No 2 (2015): Edisi November 2015
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractResearch on method of determining the Qibla direction has been done by the people of Indonesia. But studies conducted have not been studied in depth at a particular focus of study. In fact, if observed, facing the qibla is the absolute duty for every Muslim. For facing the Qiblah closely associated with the implementation of the prayers that are part of one of the pillars of Islam. It can be said unauthorized persons prayers when implemented in a position not facing the Qibla. The samples in this study using techniques purposivve sampling area, where the sample is based on certain considerations in addition based on the area, because the Indonesian territory is divided into three time zones, the three regions of the sampled population, while the region was taken purposively by considering geographical location, namely latitude and longitude. Based on the research conducted, it can be seen that the rasydhul Qiblah daily can not be converted because of the time difference is relatively large, rasydhul Qiblah daily can be made a fixed schedule as the schedule of prayer, the suns position in the sense of the distance of the sun from the equator very influential on the time or the time the sun right leads to the direction of Qibla (rasydhul Qiblah), while the geographical location there is however relatively small influence. Keywords: Rasydhul Qiblah, the position of the sun, the direction of Qibla, the mosque, the Kaba AbstrakPenelitian tentang metode penentuan arah kiblat sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Tapi penelitian yang dilakukan belum dikaji secara mendalam pada satu fokus kajian tertentu. Padahal jika dicermati, menghadap kiblat merupakan kewajiban mutlak bagi setiap muslim. Sebab menghadap kiblat terkait erat dengan pelaksanaan ibadah shalat yang merupakan bagian dari salah satu rukun Islam. Dapat dikatakan tidak sah ibadah shalat seseorang ketika dilaksanakan dalam posisi tidak menghadap kiblat. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposivve area sampling, dimana sampel berdasarkan pertimbangan tertentu selain berdasarkan area, karena wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah waktu, maka ketiga wilayah tersebut dijadikan sampel populasi, sedangkan daerahnya diambil secara purposive dengan mempertimbangkan aspek letak geografis, yakni lintang dan bujur. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka dapat diketahui bahwa rasydhul qiblah harian  tidak dapat dikonversi karena perbedaan waktu relatif besar, rasydhul qiblah harian dapat dibuat jadwal tetap sebagaimana jadwal sholat, posisi matahari dalam arti jarak matahari dari khatulistiwa sangat berpengaruh terhadap saat atau waktu sinar matahari tepat mengarah ke arah kiblat (rasydhul qiblah), sementara letak geografis pengaruhnya ada namun relatif kecil. Kata kunci : Rasydhul qiblah, posisi matahari, arah kiblat, masjid, kakbah