AbstractIslamic law has set universally regarding family law issues relating to divorce, but it seems that the difference for womens rights after divorce occurs in a range of applications in the side or the level of legal arrangements, given the differences in social system, cultural system or even the political system in each each country both in Indonesia and in the Islamic world. Comparative analysis of family law related to womens rights after divorce in this article, based on the exposure of legal jurisprudence schools and the positive law in force in countries such as Indonesia, Malaysia Tunisia, Iran, Egypt, Yemen, Turkey, and Iraq, special about the reasons of divorce. In general, these countries legal materials more dominant tendency is patterned Shafii schools. However, there are several different opportunities such as: in terms of the chances of divorce, in each country appears once judiciary complicate divorce, meaning to go keperceraian first sought peace efforts were made as strong as possible. Yet in terms of the position of the parties is protected rights before the law (principle of equality before the law) in each country for example in Indonesia and South Yemen, especially in Yemen has also strengthened in its National Constitution that "The State guarantee or protect the legal equality between laki- men with women in all aspects of life, whether political, economic, and social life ". Keywords : Womens rights, post-divorce, Indonesia Islamic, world  AbstrakHukum Islam telah mengatur secara universal mengenai masalah hukum keluarga terkait dengan perceraian, namun nampak bahwa perbedaan hak-hak perempuan pasca perceraian terjadi pada kisaran sisi atau tataran aplikasi dalam pengaturan hukumnya, mengingat adanya perbedaaan sistem sosial, sistem budaya atau bahkan sistem politik di masing-masing negara baik di Indonesia maupun di negara dunia Islam. Analisis perbandingan hukum keluarga terkait hak-hak perempuan pasca perceraian dalam artikel ini, mendasarkan pada pemaparan dari hukum fikih mazhab dan hukum positif yang berlaku di Negara-negara seperti : Indonesia, Malaysia Tunisia, Iran, Mesir, Yaman, Turki, dan Irak, khusus tentang alasan perceraian. Secara umum negara-negara tersebut materi hukumnya kecenderungan bercorak lebih dominan adalah madzhab Syafiâi. Namun terdapat beberapa peluang yang berbeda seperti : dalam hal peluang terjadinya perceraian, di masing-masing negara nampak sekali lembaga peradilan mempersulit terjadinya perceraian, artinya untuk menuju keperceraian diupayakan terlebih dahulu upaya perdamaian yang dilakukan sekuat-kuatnya. Padahal dalam hal kedudukan para pihak dilindungi haknya depan hukum (principle equality before the law) di masing-masing negara contohnya di Indonesia dan di Yaman Selatan, terlebih di Yaman telah dikuatkan pula dalam Konsitusi Nasionalnya bahwa âNegara menjamin atau melindungi persamaan hukum antara laki-laki dengan perempuan dalam seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, dan kehidupan sosialâ.  Kata Kunci : Hak perempuan, pasca perceraian, Indonesia, dunia Islam