Annalisa Y, Annalisa
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akta Notaril: Keharusan atau Pilihan dalam Peralihan Kekayaan Intelektual Y, Annalisa; Elmadiantini, Elmadiantini
Lambung Mangkurat Law Journal Vol 4, No 1 (2019): March
Publisher : Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat bekerjasama den

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/lamlaj.v4i1.87

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi dan menganalisis Undang-Undang Kekayaan Intelektual  terkait dengan keharusan menggunakan akta notariil dalam peralihan kekayaan intelektual. Selain itu juga ingin menganalisis alasan filosofis diperlukan akta notariil dalam peralihan kekayaan intelektual. Secara umum peralihan kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan cara pewarisan; hibah; wasiat; dan perjanjian. Peralihan hak dengan cara perjanjian memberikan peluang kepada Notaris untuk melaksanakan perannya dalam membuat akta yang diinginkan oleh para pihak. Sebagai pejabat umum, Notaris diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik, tidak terkecuali akta notariil dalam bidang kekayaan intelektual. Berdasarkan hasil penelitian, ada dua Undang-Undang bidang kekayaan intelektual mengharuskan perjanjian peralihan dibuat berdasarkan akta notariil yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang No. 29 Tahun  2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Alasan filosofi dibuatnya perjanjian peralihan dengan akta notariil adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan pembuktian bahwa telah terjadi peralihan hak dalam bentuk tertulis dengan akta notaril. Terkait dengan perjanjian peralihan kekayaan intelektual, Undang-Undang kekayaan intelektual tidak memiliki keseragaman karena tidak semua mengharuskan dengan akta notaril. Kekayaan intelektual merupakan intelektualitas dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan teknologi yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Untuk itu ke depan ada keseragaman perjanjian peralihan hak di bidang kekayaan intelektual perlu dibuat dengan akta notariil.
Pembatalan Putusan Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Azzanira, Azzanira; Y, Annalisa; Syaifuddin, Muhammad
Lambung Mangkurat Law Journal Vol 3, No 1 (2018): March
Publisher : Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat bekerjasama den

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/lamlaj.v3i1.59

Abstract

Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Meskipun bersifat  final tetapi masih dapat diajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Maupun Mahkamah Agung. Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Makna teleologis Pasal 60 UU No 30 Tahun 1999 menyebutkan putusan arbitrase yang sifatnya final, berkekuatan hukum tetap dan mengikat dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa tanpa adanya upaya permohonan pembatalan di kemudian hari. Sementara itu Pasal 70 memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri maupun ke Mahkamah Agung. Meskipun putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan, hal ini tidak menghilangkan sifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap terhadap putusan arbitrase, tetapi belum final karena masih dapat diajukan permohonan pembatalan. Kesimpulan, pengaturan hukum arbitrase yang seharusnya sesuai dengan tujuan dan fungsi dasar hukum yaitu putusan arbitrase yang menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, dan tujuan arbitrase menciptakan prinsip benefit solution akan tercapai dengan baik. Sehingga, UU No 30 Tahun 1999 dapat diterapkan, dengan harapan tidak ada permohonan pembatalan putusan arbitrase di masa yang akan datangÂ