Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SINKRONISASI ATURAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI KOTA BANDA ACEH Cut Elvina Fitriza; Ilyas Ismail
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memperkenalkan ketentuan baru khususnya pada bidang penataan ruang berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sehingga dilakukan penyesuaian dan diatur dalam peraturan perundang-undangan hingga tingkat daerah. Adapun dalam Qanun RTRWK dan Perwal RDTRK didalamnya masih mengatur ketentuan lama perihal perizinan pemanfaatan ruang yang telah diubah oleh UUCK sedangkan dalam praktik lapangan KKPR di Kota Banda Aceh telah dilaksanakan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menjelaskan kedudukan Qanun RTRWK dan Perwal RDTRK terhadap UUCK dan aturan pelaksananya, menganalisis penyebab dan akibat dari terjadinya disinkronisasi antara Qanun RTRWK dan Perwal RDTRK terhadap UUCK dan aturan pelaksananya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian: (1) Secara hierarki peraturan perundang-undangan Qanun RTRWK dan Perwal RDTRK berkedudukan lebih rendah dan merupakan amanat dari peraturan tingkat nasional, (2) Disinkronisasi terjadi karena Perwal RDTRK mengacu pada Qanun RTRWK yang telah lebih dahulu terbit dari UUCK namun pasca UUCK tidak dilakukan penyesuaian, dan (3) Akibatnya, terjadi dualisme hukum yang berlaku di Kota Banda Aceh. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan sinkronisasi Qanun RTRWK dan Perwal RDTRK agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat lebih teliti dalam menyusun produk hukum daerah dan dapat membuat peraturan pedoman mengenai tata cara pembentukan danĀ  penyelesaian ketidaksesuaian pengaturan dalam produk hukum daerah.