Dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat kami melakukan kerjasama dengan Ketua Lingkungan Rt 04/03 di daerah Babakan setu tangerang selatan..Berdasarkan peraturan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Banten dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 warga dilarang keluar rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah sekitarnya. Banten merupakan provinsi yang semakin naik kasus Pandemi ini, sehingga dikeluarkannya Peraturan Daerah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tahanpan memberikan bantuan dan sosialisasi hal yang pertama dilakukan dalam pendistribusian sembako, semua sembako di simpan di rumah ketua lingkungan, setelah semua terkumpul, kami mendistribusikan semua sembako ke rumah-rumah warga yang terdampak covid-19, sesuai data yang diberikan oleh ketua RT 04/03 untuk 30 warga yang terdampak covid 19 Setelah dilakukan penyaluran sembako untuk 30 warga dilingkungan Rt 04/03 , kami memberikan sosialisasi dan edukasi dengan tujuan ikut menyadarkan dan memberikan pengertian kepada warga mengenai pentingnya mencuci tangan dengan menggunakan air yang mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menutup hidung saat pilek dan menutup mulut saat bersin dan batuk dengan menggunakan sapu tangan atau tisu, menghindari berjabat tangan, menghindari keramaian (semaksimal mungkin berada di rumah) serta menjaga jarak fisik (Phisical Distancing), dan jangan lupa untuk memakai masker.