Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sertifikasi halal baik untuk produk maupun jasa, tidak terkecuali para suplair gizi di sebuah unit pelayanan obstetry neonatal emergensi dasar (PONED) di puskesmas Kedundung. Halal menurut ketentuan syariat Islam adalah sesuatu yang baik, suci atau bersih, dan tidak berbahaya. Sertifikat halal berfungsi sebagai salah satu alat bagi para suplair gizi untuk meningkatkan nilai tambah pelayanan yang dihasilkan, serta memberikan ketenangan bagi pasien, terutama bagi pasien Muslim. Selain itu, para suplair ditantang untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal sehingga mutu dan kualitas pelayanan bahkan integritas suatu unit pelayanan menjadi lebih baik di mata pasien. Hal tersebut merupakan kondisi saat ini yang dimanfaatkan oleh Tim Pengabdi. Tim Pengabdi memfasilitasi para suplair gizi unit PONED di puskesmas Kedundung dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kaidah halal pada produk-produknya melalui sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal.