This Author published in this journals
All Journal UNIFIKASI
Hani Hadiyanti
Fakultas Hukum, Universitas Kuningan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Garis Sempadan Jalan Di Kabupaten Kuningan Hani Hadiyanti; Haris Budiman; Bias Lintang Dialog
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/unifikasi.v5i1.760

Abstract

Abstrak : Desentralisasi yang berkembang di Indonesia memiliki suatu tujuan dalam perkembangan ekonomi di Indonesia, yaitu meningkatkan perekonomian dari sector terkecil yang terdapat di daerah. Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah mendapatkan delegasi kewenangan dari pemerintahan pusat untuk membentuk suatu kebijakan yang mendukung peningkatan perekonomian daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan tentang Bangunan yang melanggar ketentuan Garis Sempadan Jalan di Pasar Darma Kabupaten Kuningan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Garis Sepadan Jalan dan Bagaimana Implementasi dari Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Garis Sempadan Jalan di Pasar Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan?. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis emipis dengan spesifikasi penelirian deskriptif analitis yang melibatkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan data primer dan data sekunder serta metode penarikan kesimpulan analisis yuridis kualitatif, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketidaksesuaian fungsi ruang garis sempa dan jalan yang itu terdapat bangunan di area garis sempadan jalan tersebut. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Garis Sepadan Jalan terdapat ketentuan pidana bagi pelanggar area garis sempadan jalan. Selain itu implementasi dari Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2013 tidak sesuai dengan yang diharapkan aturan tersebut, yaitu jarak garis sempadan jalan yang seharusnya 14.5 meter dari garis tengah jalan ditemukan hanya kurang dari 10 meter dari garis tengah jalan. Kesimpulannya perlunya dilakukan penataan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan garis sepadan jalan.Kata Kunci  : izin, jalan, pelanggaran THE IMPLEMENTATION OF REGIONAL REGULATION NUMBER 8 YEAR 2013 ABOUT BOUNDARY LINE IN KUNINGAN  REGENCY Abstract : The decentralization that developed in Indonesia has a goal in economic development in Indonesia is to improve the economy of the smallest sector in the region. Based on this the local government gets delegation of authority from the central government to form a policy that supports the improvement of the regional economy. The purpose of this study is to find out and analyze how the arrangement of the building that violates the provisions of the boundary line in Pasar Darma Kuningan district according to Local Regulation No. 8 of 2013 on the boundary line and how to implementation of Article 6 of Regional Regulation No. 8 of 2013 on boundary line in Darma Market, Darma District, Kuningan Regency. This research using the method of juridical emipis approach with descriptive analytical specification involving library research and field research using primary, secondary data and method of conclusion of qualitative juridical analysis, analyzed qualitatively. The results of this study found that the mismatch of boundary line and building space functions in the area of the boundary line. In the regional regulations there is a criminal provision for offenders of the boundary line area. The implementation of Article 6 of Regional Regulation of Kuningan Regency Number 8 of 2013 is not in accordance with the regulation, ie the distance of the boundary line  that should be 14.5 meters from the center line of the road is found to be less than 10 meters from the center line of the road. The conclusion, the need for structuring and socialization to the community related to boundary lineKeywords  :  licensing, road boarder, violation.