Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Pembinaan Berbasis Community Based Correction bagi Warga Lembaga Permasyarakatan Ricky Martin Marpaung; Mitro Subroto
Intelektualita Vol 10 No 2-a (2021): Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains
Publisher : Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.12146

Abstract

Community based corection adalah sebuah kkonsep yang diadopsi dari luar negri dalam mengedepankan pidana sebagai sarana alternatif. Dalam penelitian ini memiiliki tujuan untuk menjelaskan Community based corection yang diterapkan di Indonesia. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjuukan bahwa Community based corection yang diterpakan di Indonesia masih belum optimal diikarenakan kondisi fasilitas lapas yang masih kurang memadai dan sumber daya manusia yang kualitasnya masih rendah. Biasanya Community based corection dilakukan oleh Lembaga Permasyarakatan sehingga akan mengintergrasikan narapidana saat kebali ke masyarakat.
Problematika Penerapan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif HAM di Indonesia Ricky Martin Marpaung; Mitro Mitro Subroto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 1 No. 2 (2021): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.061 KB) | DOI: 10.31004/innovative.v1i2.43

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penjatuhan hukuman pidana mati dalam kaitan nya dengan Hak Asasi Manusia dan hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, Hasil penelitian menunjukkan, pertama, masalah hukuman mati, terdapat berbagai pandangan dari pemikiran para ahli hukum. Kedua, Hukuman mati dalam pandangan Hak Asasi Manusia yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berusaha mengadopsi piagam Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapuskan hukuman mati. Ketiga, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan beberapa peraturan perundang undangan di Indonesia, ancaman pidana mati masih tetap dipertahankan, walaupun mendapat kritikan dari para aktifis Hak Asasi Manusia, karena itu dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ada semacam kompromi (penal policy), dengan menjadikan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok tetapi sebagai pidana altematif yang diperlakukan hanya bagi kejahatan luar biasa