Wahyu Adi Prasetyo
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Waktu Tertentu yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pandemi Covid-19 Wahyu Adi Prasetyo
Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia Vol. 2 No. 1 (2021): Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/glosains.v2i1.12

Abstract

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang diberlakukannya sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Ketentuan ini dimanfaatkan oleh para pengusaha yang tidak hanya membatasi jam kerja tetapi juga melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan terdampak Covid-19. Hal ini membuat pekerja kontrak kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, sedangkan bagi pekerja kontrak yang tidak di PHK hanya dirumahkan saja, dijanjikan akan dipanggil kembali setelah wabah Covid-19 berakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait perlindungan hukum terhadap pekerja paruh waktu tertentu yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sumber primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan perlindungan hukum kepada pekerja kontrak yang mengalami PHK telah diatur di dalam PP No. 35 Tahun 2021, yang mana pekerja kontrak memiliki hak atas uang kompensasi apabila perusahaan melakukan PHK. PP No. 35 Tahun 2021 merupakan peraturan khusus yang dibuat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pasal perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja di dalam UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, yang diutamakan adalah memberikan kepastian hukum terhadap hak para pekerja kontrak yang di PHK di masa pandemi Covid-19 sehingga terciptanya keadilan antara pekerja dan pengusaha.