Yuda Asmara
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Atas Hilangnya Dana Nasabah di Rekening Bank Menurut Hukum Positif di Indonesia Yuda Asmara
Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia Vol. 2 No. 1 (2021): Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/glosains.v2i1.14

Abstract

Saat ini banyak kasus perbankan yang merugikan nasabah. Terhadap kerugian yang dialami nasabah, Bank Indonesia telah menghimbau bank untuk tetap memperhatikan prinsip perlindungan nasabah. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dibutuhkan suatu bentuk kepastian hukum dalam penyelesaiannya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas hilangnya dana nasabah di rekening bank menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal. Keseluruhan bahan yang telah diperoleh untuk penyusunan penelitian ini dan yang telah dipisah-pisahkan, akan diolah dan dianalisis menurut metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya perlindungan terhadap dana nasabah, pemerintah melalui Undang- Undang Perlindungan Konsumen, serta melalui Undang-Undang Perbankan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mewajibkan setiap bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank yang bersangkutan. Melalui Peraturan Bank Indonesia juga telah diatur guna perlindungan dana nasabah, maka peraturan tersebut difungsikan untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa perbankan. Terhadap bentuk tanggungjawab atas hilangnya dana nasabah di rekening bank, hukum positif di Indonesia yang antara lain Undang-Undang Perbankan, Undang- Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang mana seluruh aturan ini menyatakan bahwa atas hilangnya dana nasabah di rekening bank adalah sudah menjadi tanggungjawab pihak bank, dengan cara pemberian ganti kerugian. Untuk besarnya ganti kerugian disesuaikan dengan kerugian yang diderita oleh nasabah.