This Author published in this journals
All Journal DE JURE
M. Rifqinizamy Karsayuda, M. Rifqinizamy
Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Politik Hukum Nasional Legislasi Hukum Ekonomi Syariah Karsayuda, M. Rifqinizamy
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 7, No 1: Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.711 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v7i1.3510

Abstract

Politik hukum nasional terhadap keberadaan ekonomi syariah di Indonesia, dapat kita lihat melalui dua aspek, yaitu aspek kelembagaan dan aspek substansi hukum yang tercermin dari lahirnya peraturan perundang-undangan. Dari aspek kelembagaan dapat kita lihat salah satunya dalam kewenangan pada Peradilan Agama, dimana sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan mutlak Peradilan Agama, disamping diakuinya keberadaan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) yang kedudukannya berada di bawah Majelis Ulama Indonesia. Dari aspek peraturan perundang-undangan, dapat kita lihat dalam UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, UU 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta yang lain-lainnya.
Kontruksi Hukum Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara Melalui Skema Non-APBN Untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional Karsayuda, M. Rifqinizamy; Fadli, Moh; Kusumaningrum, Adi; Nurjannah, Nurjannah
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 13, No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/j-fsh.v13i2.14533

Abstract

Abstract:Indonesia needs a huge investment in infrastructure. Of the total funding needs for strategic infrastructure from year 2019 to 2024, it is projected that the country is only able to provide less than half. Hence, Indonesia needs to seek another source to finance its infrastructure. This research aims to review and provide input to the government on the construction of state-owned infrastructure financing policies to realize national economic resilience. Through legal construction methods using a statutory approach, a conceptual approach, and a multidisciplinary approach. The results of this study show that the right state-owned infrastructure financing model to realize national economic resilience is with the Non-APBN scheme, which is a cooperation between the government and all stakeholders. The infrastructure development is supported by the VfM (Value for Money) method, with a new financing scheme in the form of participation of the entire community through the issuance of securities by the sharia-based government. The development of infrastructure with the Non-State Budget scheme will maintain the country's financial stability and reduce the burden of dependence on foreign debt.Keywords: Infrastructure, Financing, Non-APBNAbstrak:Indonesia membutuhkan investasi Infrastuktur yang sangat besar. Dari total pendanaan ivestasi strategis infrastruktur untuk kurun waktu 2019 sampai dengan. 2024, pemerintah hanya mampu menyediakan pendanaan kurang dari separuhnya saja. Pemerintah perlu mencari alternatif sumber pendanaan lain guna mendanai kebutuhan infrastrukturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memberikan masukan kepada pemerintah terhadap konstruksi kebijakan pembiayaan infrastruktur milik negara untuk mewujudkan ketahanan ekonomi nasional. Melalui metode konstruksi hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan multidisipliner. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa model pembiayaan infrastruktur milik negara yang tepat untuk mewujudkan ketahanan ekonomi nasional adalah dengan skema Non-APBN, yang merupakan kerjasama antara pemerintah dan seluruh stakeholders. Pembangunan  infrastruktur tersebut didukung dengan metode VfM (Value for Money), dengan skema pembiayaan baru berupa partisipasi seluruh masyarakat melalui penerbitan surat berharga oleh pemerintah yang berbasis syariah. Penerpan pembanguan infrastruktur dengan skema Non-APBN akan menjaga stabilitas keuangan negara dan mengurangi beban ketergantungan terhadap hutang luar negeri.Kata Kunci: Infrastruktur, Pembiayaan, Non-APBN