Artikel ini merupakan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluan staregi gerakan anti merarik kodeq (GAMAQ) sebagai upaya pencegahan pernikahan usia anak. Pada dasarnya, strategi pendekatan untuk melakukan pendewasaan usia pernikahan melalui program GAMAQ dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metoda atau pendekatan berdasarkan kharakteristik permasalahan, faktor-faktor penyebab adanya usia pernikahan anak serta kebutuhan/solusi untuk pendewasaan usia pernikahan yang dibutuhkan. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai pendekatan pendewasaan usia pernikahan meliputi: pendekatakan keagamaan, pendekatan pendidikan, sosial budaya, kesehatan, ekonomi, sosial psikologis dan lain-lain. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah ketercapaian target kegiatan melalui kegiatan penyuluhan, memperkenalkan kembali dan memberikan pendalaman serta pengetahuan tentang adanya strategi dalam regulasi pemerintah melalui Peraturan Daerah Lombok Barat nomor 9 tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan dan Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang diharapkan mampu menjadi pedoman dan arahan untuk mengurangi dan menghilangkan pernikahan dalam usia anak.Secara umum hasil dari penyuluhan yang dilakukan yakni masyarakat sebagai peserta sangat antusias dan bersemangat dalam mengikuti kegiatan. Ketepatan materi yang disampaikan sekiranya tepat sasaran mengingat bahwa Desa Gapuk merupakan salah satu Desa yang ada di Kabupaten Lombok Barat yang juga menyumbang tingginya angka pernikahan usia anak. Harapannya, materi yang diberikan melalui kegiatan penyuluhan ini mudah diaplikasikan dan berguna sebagai nekal dalam proses pencegahan dan pengurangan jumlah pernikahan usia anak.