Sosialisasi hukum dengan tema Pembentukan Karakter Anti Korupsi mendapati temuan bahwa peserta yang dalam hal ini santri Pondok Modern Daarul Abror belum sepenuhnya mengetahui terkait anti korupsi. Adapun dampak positif dari adanya pelaksanaan sosialiasi hukum ini antara lain: (1) mengetahui sikap yang merupakan unsur penggerak dari perilaku anti korupsi; (2) mengetahui prinsip perilaku anti korupsi; (3) mengetahui permasalahan yang kemungkinan muncul dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga masyarakat pada umumnya dan santri pada khusunya dapat mencegah terjadinya hal tersebut. Metode yang digunakan adalah: (1) menjelaskan sikap yang merupakan unsur penggerak dari perilaku anti korupsi; (2) Menjelaskan prinsip perilaku antikorupsi; (3) menjelaskan elemen-elemen penting dalam pendidikan anti korupsi; (4) Soialisasi hukum dilakukan dalam bentuk ceramah dan diskusi interaktif secara mendalam di Pondok Modern Daarul Abror Kace. Hal di atas dilakukan secara ttap muka langsung di Masjid Pondok Modern Daarul Abror Kace. Indikator yang kami gunakan dalam mengukur keberhailan sosilisasi ini adalah quisioner yang kami seberkan kepada peserta sebelum kegiatan ini dilakukan dan sesaat setelah acara ini.