Hukum dan Masyarakat Desa: Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tulisan dalam artikel ini membahas mengenai arti penting hukum bagi masyarakat di desa.Tujuannya untuk mengetahui bagaimana perkembangan pembangunan hukum masyarakat desa pasca 5 tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan undang-undang tersebut mengatur pengakuan atas eksistensi desa melalui penerapan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi prinsip dasar pelaksanaan pembangunan, serta aturan mengenai dana desa yang menjadi perhatian besar terhadap desa saat ini.Namun sejak berlakunya undang-undangdesa dengan harapan dapat terwujudnya desa berdaya dan mandiri, dalam kenyataannya tidak sedikit desa yang masih dihadapi dengan beragam permasalahan yang timbul berkaitan dengan undang-undang tersebut.Dengan demikian penguatan kapasitas dan pengetahuan hukum masyarakat desa wajib diperlukan.Penguatan kapasitas dan pengetahuan hukum dapat melalui kegiatan sosialisasi hukum (law socialization) dan kesadaran hukum melalui pelatihan-pelatihan kepada masyarakat desa. Selain itu desa memiliki pendamping, peran pendamping tentunya juga harus diperhatikan, dalam konteks ini pendamping harus juga memiliki pengetahuan hukum yang memadai untuk melaksanakan tugasnya kepada desa.