Metode Penagihan Kreditur pinjaman online (pinjol) dengan mengakses secara illegal kontak debiturbertujuan memberikan intimidasi kepada pihak-pihak (non debitur) yang nomornya tersimpan dalam kontakdebitur sehingga memaksa debitur melunasi karena paksaan dari relasi atau lingkungannya. Perbuatan AksesIlegal oleh Kreditor ini, merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif dari Pemilik Kontak Seluler(non-debitur) dikarenakan Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) bukan pihak yang tunduk dalam perjanjianantara debitur dan kreditur. Akses Kontak telepon Debitur dilakukan tanpa izin. Perbuatan tersebut Ilegalyang melanggar hak subyektif Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) berupa hak atas ketenangan untuk hidupatau hider. Sehingga yang menjadi fokus pembahasan adalah terkait Bagaimana Model pertanggungjawabanyang dapat ditempuh oleh Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) atas gangguan ketenangan hidup yangditimbulkan oleh Metode Penagihan Kreditor Pinjol dengan mengintimidasi pemilik kontak pada kontakdebitur. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif Yuridis berdasar kajian studi Kasus Toonen v.Australia. Hasil penelitian diketahui bahwa metode penagihan kreditur pinjaman dengan mengakses kontakseluler pemilik (bukan debitur) tanpa izin memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal1365 KUHPerdata. Sehingga pemilik kontak seluler (non-debitur) dapat mengajukan gugatan terhadapgangguan ketenangan hidup (hider) berupa intimidasi kepada pemilik kontak seluler (non-debitur) melaluiakses ilegal terhadap kontak debitur oleh kreditur sebagai model pertanggungjawaban atas Tindakantersebut.