This Author published in this journals
All Journal PUSKAPSI Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kunjungan Biologis Kebijakan Kunjungan Biologis Di Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Wujud Keadilan Sosial Bagi Warga Binaan DIO AKBAR PRATAMA
PUSKAPSI Law Review Vol 1 No 2 (2021): Desember 2021
Publisher : Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH UNEJ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2747.833 KB) | DOI: 10.19184/puskapsi.v1i2.28093

Abstract

Konsep kunjungan biologis yang dijelaskan oleh penulis bisa menjadi salah satu poin untuk penunjang membantu proses revitalisasi sistem pemasyarakatan serta membangun wilayah bebas dari korupsi serta Wilayah birokrasi bersih dan melayani, konsep kunjungan biologis tersebut menurut penulis sudah sejalan dengan konsep Pemasyarakatan Indonesia dengan mengedepankan hak asasi manusia yang ada pada warga binaan pemasyarakatan sesuai yang diamanahkan di Standart Minimum Rules serta diungkapkan oleh Sahardjo ketika diumumkan pada tahun 1963 saat mengubah sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyrakatan.[1] Penerapan Kunjungan Biologis di Indonesia sebenarnya masih memiliki kendala baik kendala yuridis maupun non yuridis, untuk kendala yuridis konsep kunjungan biologis itu belum diatur secara legal disistem perundang – undangan di Indonesia, sehingga menimbulkan beberapa efek negatif yang terjadi seperti terjadinya pungutan liar didalam Lapas terkait dengan Napi yang ingin menyalurkan hasrat seksualnya bahkan dengan pasangan yang tidak resmi, karena tidak ada pengaturan yang resmi didalam Undang – Undang maka oknum petugas Lapas yang melakukan hal tersebut juga sering lepas dari jerat hukuman disiplin Kunjungan Biologis dapat diperoleh oleh warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan antara lain; dapat mengajukan program kunjungan biologis adaalh yang vonis hukumannya minimal 9 bulan penjara, harus memilki pasangan yang sah dimata hukum, kasus terorisme yang ingin mengajukan program kunjungan biologis dia harus sudah menjalani program deradikalisasi [1] Dwija Priyatno. 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia penerbit Refika Aditama, Bandung, halaman 97