This Author published in this journals
All Journal JURNAL ESA
Muhammad Jupriyanto
Abu Zairi Bondowoso College of Sharia Sciences

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Sewa Menyewa (Ijarah) Sawah Di Desa Kemirian Tamanan Bondowoso Haerullah; Ahmad Muhyidin; Muhammad Jupriyanto
ESA : JURNAL KAJIAN EKONOMI SYARIAH Vol 3 No 2 (2021): Agustus
Publisher : Department of Islamic Economic

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ijarah adalah bagian dari transaksi mu’amalah di mana dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syari’ah, sehingga pihak yang menyewa dan pihak yang menerima sewa tidak ada anatara yang dirugikan. Untuk menghindari potensi terjadinya pihak-pihak dirugikan dari pelaksanaan akad Ijarah atau sewa menyewa ini, maka Islam hadir untuk memberi tuntunan dan panduan dalam pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mendeskripsikan pelaksanaan akad sewa menyewa (Ijarah) sawah di Desa Kemirian Tamanan Bondowoso, (2) mendeskripsikan Analisis Hukum Islam terhadap pelaksanaan akad sewa menyewa (Ijarah) sawah di Desa Kemirian Tamanan Bondowoso. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif. jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi kasus. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, adapun keabsahan datanya adalah menggunakan tringulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa; (1) pelaksanaan akad sewa menyewa sawah di Desa Kemirian Tamanan Bondowoso yaitu Musta’jir memberi informasi kepada Mu’ajjir, Musta’jir dan Mu’ajjir mendatangi lokasi sawah (Ma’jur), Mu’ajjir menjelaskan mengenai ukuran dan manfaat sawah, keduanya melakukan transaksi harga sewa dan durasi waktu sewa. dilakukan ijab Qabul, transaksi sawah dilakukan secara lisan (‘aqdun al-lisan) dan tidak menyertakan penrjanjian tertulis karena keduanya sudah saling percaya. Musta’jir dapat melakukan penawaran untuk memperpanjang durasi sewa manakala durasi waktu sewanya akan habis. manakala Mu’ajjir menyepakatinya. perpanjangan durasi sewa, biasanya Mu’ajjir menaikkan harga sewa, Jika keduanya sepakat maka transaksi dilaksanakan kembali untuk durasi waktu sewa. Pelaksanaan Akad sewa menyewa sawah dilaksanakan secara kontan, dan (2) Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad sewa menyewa sawah di Desa Kemirian Tamanan Bondowoso adalah boleh dan sah karena telah memenuhi syarat, rukun, dan aturan main sewa menyewa yang berlaku dalam Islam. Adapun ketentuan dalam akad sewa menyewa meliputi: syarat sah sewa menyewa yaitu adanya Ijab Qabul, jenis barang yang disewa, kadar/ukuran barang yang disewa, dan harga yang disepakati. Sedangkan rukun sewa menyewa adalah Penyewa (Musta’jir) Pemberi sewa (Mu’ajjir), Objek sewa (Ma’jur), Harga/Upah sewa (Ujrah), Manfaat (Manfaah), Ijab qabul (Sighat).