Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKTUALISASI TA’AQQULĪ DAN TA’ABBUDĪ DALAM PENENTUAN BATASAN HUKUM ISLAM Misruki Misruki; Kurniati; Lomba Sultan
Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 8 No. 2 (2022): Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/shar-e.v8i2.1563

Abstract

Islam adalah agama yang universal dan integral yang ajarannya mencakup segala aspek kehidupan manusia, bahkan lebih luas dari itu bahwa Islam ajarannya bisa dirasakan dan dinikmati oleh tumbuhan, hewan, dan alam semesta. Di antara kesempurnaan ajaran Islam ini adalah adanya teori ta’aaquli dan ta’abbudi, yang dijadikan dasar pengambilan ijtihad oleh para ulama dalam menentukan suatu hukum. Ta’aqquli adalah suatu syariat yang diturunkan oleh Allah SWT yang hikmah, sebab, atau tujuannya bisa dipahami dan dicerna oleh akal dan nalar manusia. Sedangkan ta’abbudi adalah ajaran syariat yang diturunkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya yang hikmah, sebab, atau tujuannya tidak dapat dinalar oleh logika manusia namun bersifat penghambaan. Karena itu ta’abbudi tidak dapat diqiyaskan (dianalogikan) dengan permasalahan lainnya. Dilihat dari jenis hukum Islam, pendekatan ijtihad para ulama biasanya mengacu pada konsep ta’aqquli dan ta’abbudi. Semua hukum punya peluang untuk dicari hikmah dan tujuannya, tapi tidak semua hukum bisa tergali hikmah dan tujuannya. Hal itu karena keterbatasan akal manusia dan juga bertingkatnya pemahaman dan analisa dari para ulama. Oleh sebab itu, penting kiranya menjadikan ta’aqquli dan ta’abbudi menjadi dasar menentukan dan membatasi suatu hukum. Berdasarkan kajian ini diperoleh bahwa aktualisasi kaidah ta’aqquli dan ta’abbudi memiliki beberapa kaidah antara lain ta’aqquli bersifat ibadah yang dapat dinalar dan diketahui hikmahnya, sedangkan ta’abbudi tidak dapat dinalar dan diketahui hikmahnya, hukum dilaksanakan dari maksud dan substansinya, asal dari ibadah adalah haram sampai ada dalil yang mewajibkannya, dan asal dari suatu hukum adalah hingga ada dalil yang mengharamkannya.