Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, menetapkan bahwa semua tenaga kefarmasian dalam melaksanakan tugas profesinya di puskesmas agar mengacu pada standar tersebut. Standar Pelayanan Kefarmasian ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian, dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis standar pelayanan kefarmasian di puskesmas wawonasa kota manado yang mengacu pada Standar Pelayanan Kefarmasian di puskesmas menurut peraturan menteri kesehatan No 74 Tahun 2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Data dikumpulkan dengan melakukan wawancara kepada apoteker penanggung jawab apotek di puskesmas wawonasa dan dilakukan analisis menggunakan metode Conteks, Input, Proses, dan Produk (CIPP). Dalam penelitian ini Standar I adalah pengelolaan perbekalan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, dan standar II adalah pelayanan farmasi klinis. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa standar I dan II, masing-masing memiliki ketentuan yang belum terlaksana, untuk standar I ketentuan yang terlaksana sebesar 80% dan untuk standar II ketentuan yang terlaksana sebesar 72,72%, sehingga dapat dikategorikan bahwa pelaksanaan ketentuan untuk Standar I dan II oleh Puskesmas Wawonasa Kota Manado termasuk kategori sedang.