Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sertifikasi halal baik untuk produk maupun jasa. Puskesmas dengan pelayanan rawat inap pelayanan obstetri neonatus emergensi dasar (PONED) di puskesmas Kedundung terdapat suplaier gizi. Suplaier Gizi Puskesmas Kedundung saat ini belum tersertifikasi halal. Kondisi tersebut yang dimanfaatkan oleh Tim Pengabdi untuk memfasilitasi para suplaier gizi dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kaidah halal pada produk-produknya melalui sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal. Sertifikasi halal produk unit gizi dilakukan dengan sosialisasi halal, pelatihan system jaminan produk halal (SJPH), komitmen halal, dan pendampingan sertifikasi halal. Sertifikasi halal produk gizi unit PONED Puskesmas Kedundung berfungsi sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan nilai tambah pelayanan yang dihasilkan, serta memberikan ketenangan bagi pasien, terutama bagi pasien Muslim. Selain itu, para suplaier gizi ditantang untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal secara berkesinambungan sehingga mutu dan kualitas pelayanan bahkan integritas suatu unit pelayanan menjadi lebih baik di mata pasien.