Elly Ardina Putri
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewajiban Vaksin Covid-19 Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Elly Ardina Putri; Sarsinto Rini Putra
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): MARET : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sosiologi hukum mengkaji mengenai penyebab suatu aturan diterapkan atau timbulnya suatu aturan atau perundang-undangan. Salah satu isu menarik dalam kajian sosiologi hukum yakni kewajiban vaksin Covid-19. Hal ini disebabkan terjadi polemik dalam masyarakat yang menganggap bahwa demikian merupakan pemaksaan dan pelanggaran hak asasi dalam pelayanan kesehatan sehingga timbul masyarakat yang menolak vaksin Covid-19. Permasalahan dalam penulisan ini yakni yaitu bagaimana kewajiban vaksin Covid-19 ditinjau dari sosiologi hukum? Sesuai dengan judul penulisan ini maka jenis penelitian yang digunakan penelitian ini mempergunakan penelitian hukum yang sosiologis. Penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh sosiologi hukum sebenarnya memberikan suatu pemahaman terhadap pelaksanaan hukum pada kenyataan sesungguhnya dalam praktek di lapangan. Kewajiban vaksin Covid-19 ditinjau dari sosiologi hukum hendak membahas penyebab hal demikian itu terjadi, yakni ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melatarbelakangi adanya kewajiban vaksin Covid-19. Penyebab kewajiban vaksin Covid-19 yakni kondisi kedaruratan pandemi untuk melakukan perlindungan terhadap semua bangsa Indonesia dan tidak terkecuali perlindungan akan hak asasi seseorang itu sendiri dalam rangka memperoleh hak untuk hidup dengan derajat kesehatan maksimal. Kondisi tersebut berkaitan dengan keselamatan rakyat yang merupakan hal utama yang menjadikan kondisi tersebut sebagai hukum tertinggi yang mewajibkan setiap orang menjalani vaksinasi. Hak asasi manusia seringkali dijadikan alasan melakukan penolakan vaksin Covid-19 padahal hak asasi itu sendiri dibatasi pula oleh hak asasi orang lain untuk mendapatkan perlindungan dari Covid-19 melalui vaksin Covid-19.