Andi Sukmawati Assaad, Andi Sukmawati
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEHUJJAHAN MAQASID AL-SYARI’AH Assaad, Andi Sukmawati
Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Vol 5, No 2 (2015): Al-Ahkam
Publisher : Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maqasid Syari‘ah berarti tujuan Allah Swt. dan Rasul-Nya dalam merumuskanhukum-hukum Islam. Tujuan itu dapat ditelusuri dalam ayat-ayat Al-Qur‘an dan Sunnah RasulullahSAW. Sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada duasudut pandang. Pertama, maqasid al syari‟ (tujuan Tuhan). Kedua, maqasid al mukallaf (tujuanmukallaf). Dilihat dari sudut tujuan Tuhan, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek, yaitua) Tujuan awal dari Syari‘ menetapkan syariah yaitu kemashlahatan manusia di dunia danakhirat, b) Penetapan syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami c) Penetapan syariah sebagauhukum taklifi yang harus dilaksanakan, d) Penetapan syariah guna membawa manusia ke bawahlindungan hukum.
FAKTOR SOSIAL BUDAYA PENETAPAN HUKUM PRIVAT DALAM ISLAM Assaad, Andi Sukmawati
Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Vol 3, No 2 (2013): Al-Ahkam
Publisher : Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penetapan hukum privat (hukum perdata) sebagai produk hukum Islam pada masa orde baru yaitu Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, instruksi presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada masa reformasi  antara lain : UU No. 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji, UU No. 36 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, UU No. 41 tahun 2004 tentang waqaf, UU No. 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan di Aceh, UU No. 16 tahun 2001 tentang otonomi khusus di Aceh, RUU tentang Perbankan Syariah saat ini dibahas di DPR, UU No. 3 tahun 2006 perubahan UU no. 7 tahun 1999 tentang Peradilan Agama (Ekonomi Syariah), UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah