Setiap masyarakat memiliki budaya yang menjadi ciri khas individu-individu para anggotanya secara kolektif. Salah satu di antaranya adalah budaya hukum. Maksudnya adalah bagaimana masyarakat memandang dan menghayati hal-hal yang berhubungan dengan hukum secara umum.Budaya hukum menyangkut pemahaman umum masyarakat tentang pengertian-pengertian hukum dalam kehidupan sehari-hari; yaitu hukum yang berisikan aturan yang perlu dan atau tidak perlu ditaati.Dengan aturan-aturan itu, kegiatan masyarakat berjalan dengan tertib sehingga memungkinkan anggotanya untuk bergerak dengan leluasa sesuai aturan-aturan tersebut, beraksi dan menciptakan serta mengembangkan peradaban, menjadi masyarakat bangsa yang bermartabat.Masyarakat yang mendiami wilayah yang sekarang disebut Republik Indonesia juga tidak terkecuali dalam hal ini memiliki budaya hukum.Nenek moyang bangsa Indonesia mewariskan budaya hukum kepada masyarakat bangsa Indonesia. Budaya tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya, ajaran Islam yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia sejak beratus tahun yang lalu. Islam berisikan ajaran perintah dan larangan sebagai peraturan yang dipedomani dan mengendalikan pandangan serta sikap para pengikutnya (umat Islam), tak terkecuali dalam bidang hukum. Salah satu ciri khas suatu budaya, adalah mengalami perubahan â perkembangan dan atau pembaharuan â sesuai dengan perubahan waktu dan tempat. Termasuk dalam hal ini budaya hukum secara umum, dan secara khusus Kompilasi Hukum Islam (KHI).Kompilasi Hukum Islam adalah rumusan tertulis hukum Islam yang hidup dan berkembang seiring dengan kondisi hukum dalam masyarakat Indonesia.Kompilasi Hukum Islam inilah yang menjadi objek kajian penulis dalam makalah ini.