Salah satu sumber penerimaan daerah sebagaimana diatur dalam UU RI No. 32 dan 33Tahun 2004 adalah melalui pinjaman daerah. Penggunaan dana pinjaman daerah inisebagai salah satu sumber pilihan pembiayaan pembangunan di masa yang akandatang akan memegang peranan penting dan membuka peluang bagi daerah untukmelakukan pinjaman dari pihak luar sesuai dengan peraturan yang berlaku.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan keuangan Pemerintah KotaPalopo dalam melakukan pinjaman yang telah dilakukan dan menentukan besarnyapinjaman yang layak yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Palopo pada tahun2013-2017. Data yang digunakan adalah data sekunder runtut waktu (time series)tahunan dari tahun 2008-2012 yang meliputi Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD) terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagian bagi hasilpajak/bukan pajak, sumbangan/bantuan, belanja rutin dan belanja pembangunanPemerintah Kota Palopo. Data kemudian dianalisis dengan menghitung Debt ServiceCoverage Ratio (DSCR) dan melakukan prediksi kemampuan meminjam denganmetode Kuadrat Terkecil (The Least Squareâs Method).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Palopo daritahun 2008-2012 mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman daerah,ditunjukkan dengan nilai Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang melebihi standarminimal atau melebihi 2,5. Berdasarkan hasil proyeksi, besarnya pinjaman yang dapatdiperoleh Pemerintah Daerah Kota Palopo sesuai dengan analisis Batas MaksimumPinjaman (BMP) dari tahun 2013 adalah Rp.122.482.832.077 dengan angsuranmaksimal sebesar Rp.48.993.132.831. Sedang pada tahun 2017 diproyeksikanPemerintah Kota Palopo dapat mengambil pinjaman sebesar Rp.136.919.007.001dengan angsuran maksimal sebesar Rp.54.767.602.800.