This Author published in this journals
All Journal Lensa
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Lensa

Implikasi Pasal 16 Ayat 3 Uu No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Djuhrijjani Djuhrijjani
Lensa Vol 15 No 1 (2021)
Publisher : LPPM Universitas Pramita Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58872/lensa.v15i1.4

Abstract

Perubahan dunia yang sangat dinamis dengan segala kompleksitasnya menuntut manusia untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan kegiatan ekonomi. Dalam era globalisasi saat ini ekonomi kreatif menjadi andalan dalam perkembangan ekonomi. Hasil akal budi manusia menjadi sangat berharga dan memiliki peran yang strategis, oleh karenanya harus mendapat perlindungan hukum. Salah satu kekayaan intelektual itu adalah Hak Cipta. Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak ini adalah hak ekslusif yang terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak moral erat melekat secara abadi pada pemiliknya. Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif Pencipta dan Pemegang hak cipta untuk mengambil manfaat ekonomi atas ciptaannya. Ada banyak macam ciptaan yang diberikan perlindungan salah satunya adalah ciptaan atas lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Agar motivasi para pencipta lagu untuk terus berkarya, maka harus diberikan perlindungan. Hilangnya motivasi akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Oleh karena itulah dalam UU No. 28/2014 ini diatur agar motivasi itu terus berkembang, salah satunya adalah dengan memberikan pengakuan bahwa hasil karya ciptaannya dapat diajikan agunan untuk mendapatkan kredit. Sesuatu yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 19 tahun 2002. Ketentuan ini dicantumkan dalam pasal 16 ayat (3) UU No. 28/2014 bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek fidusia. Adanya ketentuan ini dapat dianggap sebagai bentuk penghargaan kepada pemilik hak cipta dan atau pemegang hak cipta. Sebagai salah satu pihak yang dilindungi dengan UU hak cipta, maka pemegang hak cipta atas lagu dapat memanfaatkan pasal 16 ayat (3) tersebut untuk memperoleh kredit dari perbankan. Sebagai sesuatu hal yang baru tentu masih ada hal hal yang masih dalam tahap penyesuaian, termasuk bagi kalangan para pencipta lagu. Namun ternyata indahnya bunyi pasal tersebut tidak seindah syair lagu. Belum adanya aturan lebih terinci serta tidak adanya kepastian nilai jaminan menjadi kendala dalam pelaksanaannya, sehingga pencipta lagu belum dapat merasakan langsung manfaat adanya pasal 16 ayat 3 UU Hak Cipta. Namun walau demikian, upaya Pemerintah dalam meningkakan perlindungan serta manfaat atas hak cipta yang dimiliki pencipta dan hak terkait, perlu kita apresiasi. Untuk selanjutnya dibuat peraturan lanjutan agar pasal tersebut bukan sekedar harapan.