Edwin Pardede,* Eko Soponyono, Budhi Wisaksono, Edwin Pardede,*
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENEGAKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI TWITTER Eko Soponyono, Budhi Wisaksono, Edwin Pardede,*
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (755.661 KB)

Abstract

Manusia memiliki kebutuhan dan kemampuan serta kebiasaan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan manusia yang lain, selanjutnya interaksi ini berbentuk kelompok. Sifat berkelompok pada manusia didasari pada kepemilikan kemampuan untuk berkomunikasi, mengungkapkan rasa dan kemampuan untuk saling bekerja sama. Globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era penggunaan teknologi informasi. Pengaruh teknologi memberikan kemudahan kepada manusia dalam hal komunikasi. Selain memberikan dampak positif, kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi juga memberikan dampak negatif yaitu banyaknya kejahatan yang berkaitan dengan aplikasi internet. Media sosial twitter adalah salah satu bagian dari internet. Twitter berfungsi sebagai penghubung persaudaraan antar manusia di dunia siber (cyber). Mudahnya untuk membuat akun twitter sehingga memunculkan akun-akun palsu yang menuliskan berita tidak benar dan pada akhirnya merugikan pihak lain. Dengan melakukan penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode pengumpulan data diketahui bahwa KUHP tidak dapat menjangkau pencemaran nama baik di media sosial Twitter, sehingga terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) selama hampir 2 tahun yang mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan di masyarakat, dan lebih jauh lagi akan berakibat pada kekacauan hukum (rechtsverwarring), dalam arti bahwa selama tidak diatur berarti boleh; sampai pada akhirnya pemerintah mensahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial twitter dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 (1) UU ITE, karena pengaturan UU ITE dapat menjangkau tindak pidana melalui media elektronik. Di dalam KUHP, pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media sosial twitter tidak  diatur, sehingga UU ITE sebagai lex spesialis dari KUHP dapat menjangkaunya.