This Author published in this journals
All Journal Al-Qisth Law Review
Unggul Satriyo
Universitas Muhammadiyah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Qisth Law Review

DISKURSUS KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XVII/2019 Unggul Satriyo
Al-Qisth Law Review Vol 6, No 2 (2023): AL-QISTH LAW REVIEW
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24853/al-qisth.6.2.245-273

Abstract

Hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, membawa dampak yang sangat besar kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, karena mengkategorikan KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Hal ini bahkan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019, sehingga kedudukan KPK telah bergeser dari ide awal pembentukannya. Penelitian ini ingin meneliti permasalahan tersebut, dengan menggunakan metode penelitian hukum normative (legal research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pasca berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 dan dikuatkan oleh Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019, kedudukan KPK sudah bukan lagi sebagai lembaga negara independen. Hal ini tercermin dari 3 (tiga) hal, yakni dimasukkannya KPK ke dalam rumpun eksekutif, status kepegawainnya sebagai ASN, dan dimungkinkannya komisioner KPK berasal dari lembaga penegak hukum lainnya.The presence of Law Number 19 of 2019 had a huge impact on the Corruption Eradication Commission, because it categorized the KPK into the executive branch of power. This was even corroborated by the Constitutional Court Decision No. 70/PUU-XVII/2019, so that the position of the KPK has shifted from the initial idea of its formation. This study wants to examine these problems, using normative legal research methods (legal research). The results of this study indicate that after the enactment of Law no. 19 of 2019 and strengthened by the Constitutional Court Decision No. 70/PUU-XVII/2019, the position of the KPK is no longer an independent state institution. This is reflected in 3 (three) things, namely the inclusion of the KPK in the executive group, its employment status as ASN, and it is possible for KPK commissioners to come from other law enforcement agencies.