Riko Fridolend Sianturi Sianturi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Pajak pada UMKM yang ada di Kota Medan Hantono Hantono; Riko Fridolend Sianturi Sianturi
Jurnal Audit dan Perpajakan (JAP) Vol. 1 No. 1 (2021): Article Research Volume 1 Issue 1, Juni 2021
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.669 KB) | DOI: 10.47709/jap.v1i1.1176

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak dan Kepatuhan Pajak. Teknik pengumpulan data dengan menyebarkan kuisioner, sedangkan metode analis data yang digunakan adalah Statistik inferensial, (statistic induktif atau statistic probabilitas), adalah teknik statistik yang digunakan untuk menganalisis data sampel dan hasilnya diberlakukan untuk populasi (Sugiyono dalam Kalnadi 2013). Sesuai dengan hipotesis yang telah dirumuskan, maka dalam penelitian ini analisis data statistik inferensial diukur dengan menggunakan software SmartPLS (Partial Least Square) mulai dari pengukuran model (outer model), Hasil penelitian diperoleh Nilai thitung untuk Pengetahuan Pajak (X1) lebih kecil dan nilai sig t untuk Pengetahuan Pajak (X1) sebesar 0,124 lebih besar dari alpha (0,05). Berdasarkan hasil yang diperoleh maka menerima H0 dan menolak H1 untuk Pengetahuan Pajak (X1). Dengan demikian, secara parsial Pengetahuan Pajak (X1) tidak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Kepatuhan Pajak (Y), menunjukkan Pengetahuan Pajak (X1) tidak memberikan dampak positif dalam meningkatkan Kepatuhan Pajak (Y). Hasil penelitian diperoleh nilai thitung untuk Sanksi Pajak (X2) sebesar 2,759 lebih besar demgan nilai sig t untuk Sanksi Pajak (X2) sebesar 0,007 lebih kecil dari alpha (0,05). Berdasarkan hasil yang diperoleh maka menolak H0 dan menerima H1. Dengan demikian secara parsial Sanksi Pajak (X2) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Pajak (Y), artinya Sanksi Pajak (X2) memberikan dampak yang nyata dalam meningkatkan Kepatuhan Pajak (Y).