Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Buton Selatan Nurdin Mardan; Syahril Ramadhan
Administratio Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Volume 11, Nomor 1, April 2022
Publisher : Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Program Pascasarjana, Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Baubau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.304 KB) | DOI: 10.55340/administratio.v11i1.744

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengeksplorasi praktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang telah dikembangkan dan diterapkan oleh masyarakat Buton Selatan. Fokus penelitian ini adalah praktik pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Buton Selatan. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif eksploratori. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan etnografi. Teknik pengumpulan data dengan mempergunakan wawancara semi terstruktur dan Focus Group Discussion (FGD). Teknik analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Buton Selatan sebagian masih mempraktekkan kearifan lokal dalam kehidupan keseharian. Kearifan lokal tersebut bersifat informal dan lebih mempertimbangkan harmoni dalam penerapannya. Masyarakat Buton Selatan masih mempertahankan kearifan tradisional yang diwariskan dan dijaga secara turun temurun. Masyarakat Buton Selatan mengembangkan kearifan lingkungan dalam pola penataan ruang pemukiman, dengan mengklasifikasi hutan dan memanfaatkannya.Tata ruang terbagi ke dalam lima wilayah adat, yakni: turakia, katampai, ombo, tana bagea, dan tanana koburu. Masyarakat mengklasifikasikan kearifan lokal dengan kategorisasi secara umum pada obyek sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Misalnya, larangan untuk mencuri hasil hutan kayu yang dikenal dengan konsep hutan kaombo atau hutan terlarang. Secara harfiah, kaombo berarti dilarang-pelarangan mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan apabila dilanggar akan mendapat sanksi, baik sanksi melanggar doa-doa kaombo maupun sanksi adat. Kaombo merupakan pranata adat yang ditaati dan masih dijalankan sampai sekarang, sehingga masyarakat tidak berani menebang sembarang pohon di hutan kaombo. Kearifan lokal ini dapat membawa dampak positif bagi perlindungan wilayah perbukitan, pegunungan dan daerah aliran sungai. Kelembagaan kearifan lokal sampai sekarang masih ada. Seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan, hingga saat ini masyarakat Buton Selatan masih melindungi hutan secara adat (kaombo) maupun versi pemerintah.