Abstract: This study aims to determine the differences in lending to multi-finance companies and conventional banks in procuring motorcycles for consumers in Malang. The object of research is Conventional Banks and PT. Federal International Finance which is located on Jl. Letjend S. Parman No. 58, Purwantoro, Blimbing, Malang City, East Java 65126, Indonesia. The types of data used in this research are primary data and secondary data. Primary data is primary data in the form of interviews, books, journals, articles, etc. and secondary data is in the form of electronic data (from the Internet) which can be accessed for writing this research. The results of the study show that the distribution mechanism is the same, while the difference between the two is regarding the problem of fines due to late payments, Sharia FIF imposes fines which are called social funds and are not used as profits, but conventional FIF if there are fines due to late payments then it will be the company's profit. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan penyaluran kredit pada perusahaan multifinance dan bank konvensional dalam pengadaan sepeda motor bagi konsumen di kota malang. Objek penelitian adalah Bank Konvensional dan PT. Federal International Finance yang terletak di Jl. Letjend S. Parman No.58, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126, Indonesia. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer data primer berupa wawancara, buku, jurnal, artikel, dll dan data sekunder berupa data elektronis (dari Internet) yang dapat diakses untuk penulisan peenelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyalurannya sama, sedangkan perbedaan diantara keduanya adalah mengenai masalah denda akibat keterlambatan bayar, FIF syariah mengenakan denda yang disebut dana sosial dan tidak dijadikan keuntungan, namun FIF konvensional apabila terdapat denda akibat keterlambatan bayar maka itu akan menjadi keuntungan perusahaan.