TPST Bantargebang secara fungsional merupakan tempat pembuangan sampah yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, di tahun 2016 rata-rata sampah yang masuk ke TPST Bantargebang mencapai 6.562 ton/hari. Komposisi sampah tersebut terdiri dari 54% sampah organik, 15% sampah kertas, 14% sampah plastik, dan lain-lain mencapai 17% (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, 2018). Jika sampah ini hanya ditumpuk, diprediksi TPST Bantargebang akan penuh dalam waktu 10 tahun kedepan. Untuk itu diperlukan upaya pengolahan alternatif untuk mengurangi volume sampah di TPST Bantargebang. Salah satu pemanfaatan limbah plastik PET adalah merubah bentuknya menjadi agregat kasar yang digunakan untuk pembuatan paving block. Penggunaan campuran agregat limbah plastik ke dalam paving block ini bertujuan untuk meningkatkan kuat tekannnya. Disamping itu, penggunaan limbah plastik ini juga diharapkan mampu untuk menanggulangi masalah limbah plastik yang diakibatkan oleh semakin meningkatnya penggunaan plastik sekali pakai di Indonesia. Plastik PET diubah menjadi material agregat kasar dengan cara dilebur dalam wajan bersuhu 250ÂșC selama 45 menit. Kemudian dituangkan kecetakan keramik hingga dingin, lalu ditumbuk dan diayak menggunakan ayakan persegi. Hasil uji kuat tekan di laboratorium sipil Institut Teknologi Nasional Bandung menunjukkan paving block yang menggunakan agregat plastik PET 0%, 10%, 15% dan 20% mempunyai kuat tekan rata-rata 32,82 MPa, 32,77 MPa, 35,19 MPa, dan 33,56 MPa. Berdasarkan data tersebut, penggunaan agregat plastik PET mampu meningkatkan kuat tekan paving block dengan komposisi paling efektif adalah agregat plastik 15%. Namun paving block tersebut belum lulus uji SNI 03-0691-1996 karena belum memenuhi sebagian pengujian yaitu uji kuat lentur dan uji penyerapan air.