Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Kebijakan Reforma Konflik Hukum Politik Agraria di Era Pemerintahan Jokowi Hernanda Ayudya Rizky Rahma; Intan Fransisca Fitriani; Lisa Dwi Fitriani; Yusuf Adam Hilman
Interaktif : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol 13, No 2 (2021): Desember
Publisher : Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial, Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini menjelaskan betapa pentingnya kita membahami tentang Agraria, Khususnya di Indonesia. Agraria atau sering kita samakan dengan pertanahan yang secara tidak langsung berperan penting terhadap meningkatkan strategi dalam meningkatkan masalah pertanian, tentunya meningkatkan produktivitas dan meningkatkan ekonomi para petani. Agraria sendiri mempunyai cakupan yang sangat kompleks mulai dari hukum, ekonomi, politik, dan sosial budaya. Banyak kesenjangan terkait agraria dikarenakan kesenjangan yang sumber daya, Banyak konflik terjadi daintaranya antar individu, kelompok, ataupun Lembaga berwenang, Tidak lain pihak pihak tertentu berupaya terhadap menangani konflik yang terjadi. Peraturan dasar pokok pokok agraria diatur dalam rancangan Undangan Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria adalah kemakmuran rakyat terutama kaum petani, dan yang pasti tidak adanya konflik dalam masalah pertanahan ini. Seiring pertumbuhan dan perkembangan manusia hendaknya kita lebih melek akan keadaan sekitar karena manusia merupakan sumber daya natural yang ada di setiap masanya dan terus bertambah.
PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK UMKM ROTI KERING MELALUI PEMBUATAN NIB DAN PIRT Intan Fransisca Fitriani; Melsya Septian Sandhika Putri; Sumaji Sumaji
PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT) Vol. 1 No. 03 (2023): SEPTEMBER 2023
Publisher : MEDIA INOVASI PENDIDIKAN DAN PUBLIKASI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memperluas distribusi produk ke seluruh toko oleh-oleh di Kabupaten Ponorogo menjadi tantangan bagi mitra usaha. Apalagi jika tidak ada nama merek, tidak ada nilai komersial pada kemasannya, dan tidak ada izin PIRT sehingga produk UMKM tersebut tidak memiliki daya tarik atau nilai komersial. Tentu saja, ada batasan dalam penggunaan teknologi oleh mitra untuk mendukung operasional dan pemasaran. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan membantu para mitra untuk meningkatkan daya tarik dan nilai jual barang konsumsi mereka dan diterima sebagai oleh-oleh di Ponorogo seperti di area supermarket di kabupaten Ponorogo. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis mitra dalam menggunakan dan mempromosikan produknya dengan menggunakan teknologi. Hasil dari kegiatan ini adalah terbentuknya merek dan label produk, terciptanya kemasan yang inovatif, menarik dan modern, serta sertifikasi PIRT terhadap produk yang nantinya dapat diperjualbelikan di masyarakat luas khususnya di toko oleh-oleh khas Ponorogo. Selain itu, program kami ini juga membantu mitra meningkatkan keterampilannya dalam menggunakan teknologi untuk membeli peralatan produksi dan pemasaran. Setelah fase penjangkauan dan pelatihan komunitas selesai, kami berharap mitra kami dapat memperoleh manfaat dari perluasan distribusi produk secara independen ke toko suvenir dan supermarket terdekat di kawasan Kabupaten Ponorogo, dan terakhir adanya kesempatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan pendapatan dalam perekonomian keluarga mitra. Mitra dapat secara mandiri menggunakan e-commerce dan jejaring sosial sebagai alat periklanan dan penjualan.
Kebijakan Reforma Konflik Hukum Politik Agraria di Era Pemerintahan Jokowi Hernanda Ayudya Rizky Rahma; Intan Fransisca Fitriani; Lisa Dwi Fitriani; Yusuf Adam Hilman
Interaktif : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial, Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.interaktif.2021.013.02.4

Abstract

Tujuan penelitian ini menjelaskan betapa pentingnya kita membahami tentang Agraria, Khususnya di Indonesia. Agraria atau sering kita samakan dengan pertanahan yang secara tidak langsung berperan penting terhadap meningkatkan strategi dalam meningkatkan masalah pertanian, tentunya meningkatkan produktivitas dan meningkatkan ekonomi para petani. Agraria sendiri mempunyai cakupan yang sangat kompleks mulai dari hukum, ekonomi, politik, dan sosial budaya. Banyak kesenjangan terkait agraria dikarenakan kesenjangan yang sumber daya, Banyak konflik terjadi daintaranya antar individu, kelompok, ataupun Lembaga berwenang, Tidak lain pihak pihak tertentu berupaya terhadap menangani konflik yang terjadi. Peraturan dasar pokok pokok agraria diatur dalam rancangan Undangan Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria adalah kemakmuran rakyat terutama kaum petani, dan yang pasti tidak adanya konflik dalam masalah pertanahan ini. Seiring pertumbuhan dan perkembangan manusia hendaknya kita lebih melek akan keadaan sekitar karena manusia merupakan sumber daya natural yang ada di setiap masanya dan terus bertambah.
Kebijakan Reforma Konflik Hukum Politik Agraria di Era Pemerintahan Jokowi Hernanda Ayudya Rizky Rahma; Intan Fransisca Fitriani; Lisa Dwi Fitriani; Yusuf Adam Hilman
Interaktif : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial, Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.interaktif.2021.013.02.4

Abstract

Tujuan penelitian ini menjelaskan betapa pentingnya kita membahami tentang Agraria, Khususnya di Indonesia. Agraria atau sering kita samakan dengan pertanahan yang secara tidak langsung berperan penting terhadap meningkatkan strategi dalam meningkatkan masalah pertanian, tentunya meningkatkan produktivitas dan meningkatkan ekonomi para petani. Agraria sendiri mempunyai cakupan yang sangat kompleks mulai dari hukum, ekonomi, politik, dan sosial budaya. Banyak kesenjangan terkait agraria dikarenakan kesenjangan yang sumber daya, Banyak konflik terjadi daintaranya antar individu, kelompok, ataupun Lembaga berwenang, Tidak lain pihak pihak tertentu berupaya terhadap menangani konflik yang terjadi. Peraturan dasar pokok pokok agraria diatur dalam rancangan Undangan Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria adalah kemakmuran rakyat terutama kaum petani, dan yang pasti tidak adanya konflik dalam masalah pertanahan ini. Seiring pertumbuhan dan perkembangan manusia hendaknya kita lebih melek akan keadaan sekitar karena manusia merupakan sumber daya natural yang ada di setiap masanya dan terus bertambah.