Elwis Tunendra
Universitas Esa Unggul

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Permasalahan Hukum Antara Debitur dengan Kredit dalam Pembiayaan Modal Kerja Elwis Tunendra; Markoni Markoni
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembiayaan modal kerja adalah hal yang baru dalam dunia pembiayaan di masyarakat dan tidak lepas dari terjadinya resiko yaitu wanprestasi. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu : akibat dan perlindungan hukum wanprestasi debitur yang dikaitkan dalam perjanjian pembiayaan modal kerja pada PT. Mandiri Tunas Finance dan kedudukan para pihak dalam jaminan fidusia paska putusan Mahkamah Konstitusi 118/PPU-XVII/2019 terkait dengan eksekusi objek jaminan Pembiayaan. Untuk menganalisis bagaimana akibat dan perlindungan hukum bagi debitur yang wanprestasi di dalam perjanjian pembiayaan modal kerja pada PT. Mandiri Tunas Finance. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan modal kerja oleh PT. Mandiri Tunas Finance yaitu debitur tidak mampu membayar kreditnya dan debitur terlambat membayar kreditnya, Wanprestasi mengakibatkan terjadinya beberapa peristiwa hukum seperti pengambilan alih, penangguhan pembayaran (restruktur) sampai ke penarikan barang jaminan yaitu mengeksekusi Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perlindungan hukum kepada debitur dalam perjanjian pembiayaan modal kerja pada jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara perlindungan hukum secara preventif dan represif. Terbitnya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 didasari adanya permohonan uji materiil terhadap Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan perubahan hukum baru mengenai pengaturan dan pelaksanaan tatacara eksekusi objek jaminan fidusia sebelum dan sesudah adanya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019.