Mekanisme cessie atas sebagian jumlah digunakan oleh kreditor untuk memenuhi syarat 2 (dua) kreditor, adanya praktik cessie atas sebagian jumlah menjadikan debitor mempunyai 2 (dua) kreditor, yaitu kreditor asal ‘cedent’ dan kreditor penerima cessie ‘cessionaris’, yang mana keduanya mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pemenuhan pembayaran dari debitor pada tanggal jatuh tempo yang sama dengan jumlah piutangnya sebagai hasil dari cessie atas sebagian jumlah. Permasalahnnya yaitu, permohonan pailit yang diajukan kepada Pengadilan Niaga dalam Ratio Decidendi Majelis Hakim menilai bahwa dengan adanya cessie atas sebagian jumlah menjadikan pembuktian dalam perkara kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana dan dalam putusannya Majelis Hakim menolak permohonan pailit tersebut karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Tujuan penelitian yaitu Mengkaji, Menganalisa, dan Menjelaskan akibat hukum permohonan pailit yang diajukan dengan adanya cessie atas sebagian jumlah dan Mengkaji, Menganalisa, dan Menjelaskan kedudukan cessionaris dalam permohonan pailit debitor (cessus). Metode penelitian yang dipakai yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi pustaka yang mana dilakukan dengan menelaah semua undang-undang, regulasi, buku-buku dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian yang akan diteliti, Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualtitatif yang merupakan pendekatan penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang ilmiah. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari permohonan pailit dengan adanya cessie mengakibatkan pembuktiannya tidak sederhana, sehingga ditolak oleh hakim. Belum adanya legal standing yang jelas bagi kreditor penerima cessie (cessionaris) sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit. Tidak ada aturan yang secara tegas melarang hal tersebut.