Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kehidupan petani pasca pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bendungan pandan dure dan apa saja peraturan yang tidak diperhatiakan dan yang menguatkan tindaka pemerintah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan pandan dure. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan Undang-Undang. Upaya harus dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat bagi petani dan masyarakat sekitar. Kompensasi yang diberikan harus adil dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup petani setelah dipindahkan, serta perlu diberikan pelatihan dan dukungan untuk membantu mereka menyesuaikan diri dengan lingkungan baru. Pemberian ganti kerugian hal ini adalah unsur yang paling penting dalam kegiatan pengadaan tanah dikatakan demikian karena berkaitan langsung dengan hak-hak para subjek hak atas tanah yang dilepaskan, sebab pengadaan tanah merupakan kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang tanah dengan tanahnya. Namun, pada kenyataannya dilapangan pemberian ganti kerugian atas lahan masyarakat yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat pada waktu itu, dimana harga lahan yang masyarakat inginkan 3 juta/are sedangkan pemerintah hanya menghargai lahan masyarakat seharga 2 juta/are.