Bias Lintang Dialog
Universitas Kuningan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Pentingnya Pendaftaran Badan Usaha bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Suwari Akhmaddhian; Dikha Anugrah; Bias Lintang Dialog; Erga Yuhandra
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 4, No 03 (2021): empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v4i03.5097

Abstract

Perkembangan perekonomian semakin hari semakin meningkat, meski dalam keadaan Pandemik dan banyak kegiatan usaha yang terdampak, namun roda perekonomian terus berputar. Dengan perkembangan perekonomian tersebut berakibat pada berkembangnya badan usaha yang memerlukan adanya daftar perusahaan, mengingat masih banyaknya badan usaha yang belum memiliki izin usaha atau legalitas. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Tujuan pengabdian ini lebih menitik beratkan kepada pelaku usaha yang belum memeiliki izin usaha secara resmi, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan diadakanya penyuluhan ini yaitu pelaku usaha UMKM agar mendapatkan legalitas usahanya. Metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan workshop, ceramah kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan metode tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Adapun manfaat diselenggarakannya penyuluhan hukum di Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat adalah mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati pentingnya izin usaha untuk keberlangsungan dan perkembangan usaha yang dijalaninya, terutama bagi pelaku UMKM.