Ikan asin merupakan salah satu lauk dari ikan yang diawetkan yang sudah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Untuk memperpanjang umur simpan dan memperindah tampilan produk olahan ikan, biasanya ditambahkan pengawet. Salah satu pengawet yang dicurigai ditambahkan pada ikan asin adalah formalin, dimana zat kimia tersebut berbahaya bila dikonsumsi oleh manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bahan pengawet formalin pada sampel ikan asin jambal roti, ikan asin kepala batu, ikan asin belah, ikan asin gembung, ikan asin gurami, ikan asin gabus, ikan asin malung, ikan asin gulamo, ikan asin nila, dan ikan asin tenggiri yang terdapat di Pasar tradisional kota Pekanbaru dan apakah ikan asin tersebut layak dikonsumsi. Uji kualitatif formalin dilakukan pada sampel ikan asin dengan menggunakan metode pereaksi Schiff dan tes kit. Hasil penelitian menunjukkan 10 dari 10sampel ikan asin yang diperiksa menggunakan pereaksi schiff positif mengandung formalin dan 7 dari 10 sampel ikan asin yang diperiksa menggunakan metode tes kit positif berformalin. Menurut Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 dan No. 1168/Menkes/Per/IX/1999 penggunaan formalin pada bahan tambahan pangan dilarang. Terdapat kandungan formalin pada ikan asin yang dijual di pasar tradisional kota Pekanbaru sehingga dinyatakan tidak aman untuk dikosumsi oleh masyarakat.